Friday 8 November 2013

Sejarah Dan kehidupan saya di Korea ( II )

Karena Cambukan semangat dari bapak, akhirnya dengan penuh semangat saya bekerja. Dan saat itu bukan tujuan uang , tetapi pengalaman yang terpenting dalam hidup saya.
Dan pada awal tahun 2005, merupakan  awal selanjutnya saya di Korea, sebab saat  akan berakhir visa saya. tidak di duga sebelumnya saya ketemu jodoh saya di Korea ini,
Ya ..di tempat bekerjalah saya ketemu suami saya yang sangat baik dan luar biasa ini. Yang mana pada saat itu tidak terpikirkan untuk menikah,
Tetapi itulah yang namanya Jodoh, sangat misteri bagi kita. Dan dengan perjalanan liku liku percintaan yang sangat singkat, dan atas persetujuan kedua belah pihak akhirnya kami menikah di Indonesia th 2005, bulan 6 secara adat Indonesia. Dan kamipun berpacaran setelah menikah (asyik juga lho ternyata kwkwkwkw)
Dan setelah itu visa tinggalpun berganti menjadi visa nikah,
Dan setelah menikah ini banyak liku liku kehidupan Korea yang harus saya hadapi lagi yang lebih dasyat.
Yang mana biasa kehidupan saya hanya bekerja dan bekerja, tetapi saat itu harus berhadapan dengan budaya budaya kekeluargaan Korea yang sangat berbeda dan jauh berbeda dengan budaya Indonesia.
Yang mana semua sempat membuat saya Shock dengan perubahan ini.
Bagiamana menjadi menantu Korea, bagaimana kita harus bersikap terhadap mertua Korea yang sangat dan masih menghormati budaya kunonya yang masih di lakukan.
Dan semua saya jalani dengan penuh iklas dan konsekuwen karena keputusan saya yang menikah dengan Warga negara Asing dan harus tinggal di negera tersebut.
Dan akhirnya th 2007 lahirnya buah kasih kami seoarang anak laki laki yang sangat ganteng(bagi saya dan suami). Saat awal hamil dan melahirkan jauh dari Orang tua dan kakak kakak tercinta itu adalah suatu peristiwa yang sangat menyedihkan saat itu. Apalgi kita tinggal di luar negeri yang kiri kanan dari rumah kita kita saling menggenal. Beruntung saya memempunyai banyak teman.
Oya kembali awal pernikahan. setelah menikah saya memutuskan untuk tetap bekerja, sebab saya punya semangat dan Prinsip, Allah SWT memberi kita kedua tangan, memberi kita otak kenapa kita mau mensyukuri dengan memanfaatkan semua ini?, Nah atas ijin suami saya mulai mencari pekerjaan. Yang mana saat itupun bahasa Korea saya belum lancar dan hanya pengucapan bahasa harian saja. Tetapi saya tidak putus asa, dengan kata lain Orang lain bisa saya pasti bisa.
Dan saya melamar bekerja di sebuah perusahaan Travel yang bergerak di bidang penjualan Tiket pesawat bagi para WNI yang ada di Korea, khususnya Pekerja( Maaf saya pantang menyebut Pekerja dengan sebutan "TKI"..untuk artikel kenapa demikian? ikuti tulisan tulisan saya berikutnya ya !), dan saya di terima. Karena saya pernah menjadi pekerja di perusahaan atau kasarnya Pabrik, banyak pengalaman yang saya tahu tentang dunia ketenaga kerjaan, yang mana saat itu benar benar membantu saya dalam bekerja, sebab selain penjualan tiket, kita juga berkerja membantu para Pekerja Indonesia yang mempunyai masalah ketenaga kerjaan, seperti pengurusan taejiegem(uang pesangon), Kugminyongem(uang pensiun) kekerasan, juga pengurusan Pekerja Ilegal yang terjaring Razia, juga pengurusan para Pekerja Ilegal yang akan pulang ke Indonesia, apalagi pekerja ilegal yang lari dari perusahaan Perikanan, ini benar2 pengalaman yang luar biasa, bagaimana memperjuangkan teman teman sesama Indonesia yang di marahi habis habisan dengan petugas Imigrasi, yang sayapun tak luput dari amuk kemarahan petugas tersebut, saat pengurusan keuangan Pekerja yang mengalami masalah dengan perusaahaannya, kitapun kena imbas di umpat umpat oleh sajang/boss perusahaan tersebut (kwkwkwkwkwk ..tapi mengasyikan juga hwhwhw)
Dan Seiringnya waktu karena kehamilan dan melahirkan akhirnya sayapun memutuskan untuk istirahat dan total menjadi Ibu rumah tangga,.Karena kejenuhan di rumah akhirnya saya aktif mengikuti kegiatan kegiatan di Center multi budaya,
Bersyukur sekali akhirnya saya bertemu tanpa sengaja dengan sukarelaawan Korea yang mau mengajari saya bahasa Korea yang datang ke rumah dengan gratis. (sukarelawan tersebut bukan dari center multibudaya). Dan perlu di ketahui, sukarelawan tersbut sampai sekarang dengan senang hati membantu saya bila ada kesulitan kesuliatan tentang kehidupan Korea yang tidak saya pahami.
Dan dari situ juga banyak orderan terjemahan yang datang, yang bisa menghasilkan uang. Yang semua pekerjaan tersebut bisa di lakukan di rumah dengan hanya mengirimkan Email saja.
Saat kita berkerja dan menjadi ibu rumah tangga di Korea, memang di butuhkan semangat tinggi,
Bagaimana tidak, saat bangun pagi, kita harus bisa secepat kilat melakukan pekerjaan ibu tangga sambil menyiapkan kita berangkat ke kantor, dari masak, menyiapkan anak sekolah, setelah itu antar anak sekolah (anak sekolah palygroup sampai jam 6 sore), dan setelah pulang kantor kita jemput anak, setelah sampai di rumah, kita juga masih di sibukan dengan pekerjaan rumah tangga yang menunggu jamahan tangan kita, mengurus anak, masak malam buat suami(apabila suami tidak lembur di perusahaannya), sampai anak tidur kita masih bergelut dengan pekerjaan rumah tangga, dan Istirahat, besok pagi rutinitas yag sama yang kita lakukan.
Semua saya jalani tanpa ada kata cengeng, menangis, mengeluh..semua jauh dari saya dan sayapun tak mau melakukan hal hal yang tidak berguna tersebut.
Dari semua itu kita  menjadi wanita yang tangguh, wanita tangkas dan wanita yang tidak cenggeng dalam menghadapi kehidupan ini,
Seiring dengan waktu pula, waktu tak terasa 3 tahun sudah setelah pesta resepsi pernikahan kami. Saya tdak pernah pulang ke tanah air, juga di karenakan saya hamil, dan pekerjaan yang menyita waktu.
Dan saat itu bapak ingin sekali melihat cucu laki lakinya yang berdarah Korea, yang bermata sipit.
Waktu itu akhirnya pada bulan September2008 saya putuskan untuk pulang membawa anak saya yang saat itu berusia 18 bulan. dan Saya booking tiket. Dengan gembira saya kabrkan rencana kepulangan saya.
Bapak sangat senang sekali, di ceritakan rencana kepulangan saya dan anak saya ke pada setiap teman teman bapak yang bertamu di rumah.
Dan setiap pagi,  setiap hari saya telp bapak, seakan akan tak sabar ingin segera pulang.
Tetapi....Pada tanggal 30 Agustus 2008 pagi, saat itu menjelang Ramdhan. Ada SMS datang dari Indonesia , dari kakak saya,  pada pukul 7 pagi saat Korea, yang mana isinya singkat tetapi bagiakan tersambar petir saya membacanya"
"Adikku...akhirnya Allah SWT memanggil Bapak untuk menghadapnya, bapak Meninggal dunia pada pagi ini saat menjelang subuh"Innalilahi wainnalilahi rojiun.
Tak Kuasa ku tahan tangisku, dunia bagaikan ambruk menipaku, saat itu saya di rumah sendiri bersama anak saya, betapa kaget, tak percaya, sedih tiada terkira saat itu,
Disaat menjelang kepulanganku ke Tanah air Allah berkendak lain. Tidak di pertemukannya lagi saya dengan bapak tercinta, tak kuasa diri ini, Saya bingung, tak bisa berbuat apapun..dan segera ku telp agen travel di mana saya beli tiket untuk cancel dan ganti tanggal itu juga, tetapi tidak ada. Ada pesawat yang lewat singapore, harus transit dulu ke Singapore, ke Jakarta.
Duh..saya kepikiran dengan anak saya, akhirnya terus di cari dan di cari. akhirnya ada tiket setelah 3 hari kepergian bapak, Saya setujui daripada tidak pulang.
Dan saya kabarkan kepulangan saya saat itu, dan saat saya telp, kakak saya bilang ini lagi proses pemakaman bapak, lagi upacara militer..saya teriak panggil "Bapak .Bapak di telp..saya panggil panggil bapak terus saat itu, kakak saya bilang "iklaskan adikku, iklaskan..Astafirullah alhadzim
Menyesal, mengapa saya tidak segera pulang saat bapak ingin saya pulang, kangen ingin melihat cucunya dan saya.
Menyesal, saat itu ingin kutujukan betapa semangat bapak telah menjadikanku seoarang wanita tangguh.
Tetapi, tidak bisa di pungkiri, kerinduan pada beliau sangat besar.Rindu akan pelukan beliau rindu akan nasehat beliau.
Bapak....aku sangat merindukanmu.Semoga engaku tenang di sana..akan ku buat bapak bangga dengan semuanya. Selamat jalan bapak. kami sangat menyanyangimu.

Thursday 7 November 2013

property WNi

Kepemilikan Properti oleh WNA Akibat Perkawinan Campuran (
Masalah-masalah apakah yang akan timbul berkaitan dengan perempuan WNI yang melangsungkan perkawinan campuran? Bagaimana status kepemilikan properti dalam perkawinan campuran? Masalah apa saja yang timbul berkaitan dengan kepemilikan properti dalam perkawinan campuran?
Pernikahan bersifat universal dan tidak dibatasi oleh warna kulit, ras dan kewarganegaraan. Tidak mengherankan jumlah perkawinan campuran terus bertambah, termasuk di Indonesia. Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan melakukan perkawinan campuran antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :
”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Pasal ini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang di Indonesia tunduk kepada hukum-hukum yang berlainan. Perkawinan campuran menurut pasal 57 UU No. I/1974 ini ruang lingkupnya lebih sempit dibandingkan dengan S. 1898/158, karena hanya mengenai berbeda kewarganegaraan dan salah satu pihaknya harus warga Negara Indonesia.
Perkawinan WNI yang dilangsungkan di luar negeri berlaku Pasal 56 UU No.1 Tahun 1974, yang mengatur untuk setiap perkawinan WNI di luar negeri berlaku asas lex loci celebrationis. Asas ini berarti perkawinan harus dilaksanakan berdasarkan hukum Negara dimana perkawinan dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan. Lantas muncul pertanyaan, bagaimana bila terjadi pertentangan dalam hukum Negara yang satu dengan hukum Indonesia saat perkawinan akan dilakukan? Lantas haruskah perkawinan tersebut dicatatkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2010 yang mulai berlaku sejak 26 Januari 2010? Bagaimana status hukum suatu perkawinan campuran yang tidak di catat di kantor pencatatan sipil? Apakah kerugian dan keuntungan jika mendaftarkan/tidak mendaftarkan perkawinan campuran di Catatan Sipil di Indonesia?



Di samping tidak dilakukannya pencatatan perkawinan, juga terdapat fenomena lain dalam perkawinan campuran yang berkembang, yaitu perkawinan semu atau lazim disebut kawin kontrak di Indonesia. Lantas, bagaimana dengan isu berkaitan dengan upaya pemerintah untuk melakukan pengawasan dengan melarang perkawinan semu bahkan mengkriminalisasi pelakunya melalui ancaman pidana dan denda? Bagaimana dengan isu lainnya yaitu membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp. 500 juta bagi pelaku perkawinan campuran?



Masalah lain yang juga sering muncul dalam hal terjadinya perkawinan campuran adalah status kewarganegaraan anak dan kepemilikan properti bagi WNA. Menurut UU No 12 tahun 2006, anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran memiliki status kewarganegaraan ganda hingga dia berumur 18 tahun atau menikah. Kewarganegaraan ganda ini memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Lantas, bagaimana pengaturan status personal anak yang didasarkan pada asas nasionalitas, bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan negara yang lain? Bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain?



Di samping masalah anak, akibat perkawinan yang menimbulkan masalah pelik lainnya adalah masalah harta kekayaan atau kepemilikan properti, baik harta yang dimiliki sebelum perkawinan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan serta harta yang wajib dibagi apabila terjadi perceraian. Perkawinan campuran yang terjadi antara WNI dengan WNA tidak sepenuhnya menyebabkan WNA memperoleh kepemilikan properti WNI yang dinikahinya. Menurut pasal 21 ayat (3) UU No 5 Tahun 1960 :
“Orang asing yang setelah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa waktu/percampuran harta karena perkawinan, demikian pula Warga Negara indonesia yang mempunyai Hak Milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak tersebut/hilang kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau, Hak Milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlaku ”.

Dengan demikian, kepemilikan atas tanah dan bangunan, terbatas hanya tanah-tanah yang berstatus “Hak Pakai” dan “Hak Sewa”, terkecuali para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat “perjanjian kawin” sebelum menikah. Dengan adanya “perjanjian kawin”, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak menjadi milik masing-masing. Hal ini menimbulkan pertanyaan, hal apa saja yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan? Bagaimanakah proses pembuatannya? Sejauh mana kekuatan hukum perjanjian perkawinan tersebut? Apakah akibat hukum jika perjanjian perkawinan tersebut lupa diberitahukan kepada Pegawai Pencatat Sipil?

Pembatasan kepemilikan tanah oleh WNA dalam UU No 5 Tahun 1960 dan PP No 41 tahun 1996, juga menyebabkan WNA melakukan penyelundupan hukum dalam melalui beberapa bentuk seperti melalui “Nominee”, Perjanjian Pemilikan (Land Agreement) dengan Surat Kuasa, Perjanjian Opsi, Perjanjian Sewa menyewa (Lease Agreement), disertai Kuasa Menjual (Power of Attorney to Sell), hibah wasiat dan surat pernyataan ahli waris. Bagaimana pmerintah menyikapi hal tersebut? Kemudian bagaimana tindak lanjut pemerintah mengenai usul Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) mengenai adanya batasan pembelian properti oleh orang asing minimal Rp1 miliar per unit?




Sejarah dan Kehidupan saya di Korea ( I )

 Dalam kehidupan manusia, peristiwa sejarah merupakan suatu peristiwa yang abadi, unik, dan penting.
  • Peristiwa yang abadi
Peristiwa sejarah tidak berubah-ubah dan tetap dikenang sepanjang masa.
  • Peristiwa yang unik
Peristiwa sejarah hanya terjadi satu kali dan tidak pernah terulang persis sama untuk kedua kalinya.
  • Peristiwa yang penting
Peristiwa sejarah mempunyai arti dalam menentukan kehidupan orang banyak.

Iya, sejarah..begitu juga dengan saya pribadi ,tak pernah lepas dengan namanya sejarah.
Tidak bisa di pungkiri bahwa sejarah dalam Hidup saya adalah penentu saya hingga seperti sekarang
Saya adalah anak no 5 bersaudara yang semuanya adalah Wanita, dan akhirnya bapak mengangkat seorang anak Laki laki yang sampai sekarang menjadi adik saya.
Dan Saya terlahir dari orang tua yang sangat luar biasa, dan kami terlahir dari keluarga yang berkecukupan dan penuh  kesederhanaan. 
Bapak(Almarhum) Saya adalah seorang Pensiunan Perwira Polisi berpangkat terakhir Kapten, dan ibu saya adalah seorang Pensiunan pegawai negeri di bidang kesehatan.
Cita cita saya saat itu adalah menjadi seoarang Polwan, ya.. Polisi Wanita,  yang karena melihat keseharian bapak berpakain dinas yang sangat gagah.
Dan saat remajapun saya sepertinya di bentuk bapak untuk menjadi layaknya seorang anak laki laki.
Bagaimana tidak ..rambut saya selalu potong pendek, dan saya suka sekali benahi genting bila ada yang bocor.. Dan kesukaan saya saat masih remaja adalah bermain layang layang (hhahahahaha)
Tetapi saya juga tak bisa lepas dari nurani kewanitaannya..saya suka mengatur perabotan rumah, Beberes rumah..dan setrika baju adalah pekerjaan yang saya sukai dan satu lagi saat remaja hingga dewasa saya adalah anak yang tidak suka keluyuran, dan hobi saya adalah membaca sambil mendengarkan lagu lagu dari tape player atau  Cd player.
Dan dari 5 saudara saya , saya adalah anak yang paling hitam kulitnya di banding dengan kakak kakak saya. dan Saat itu kakak2 saya semua mempunyai keahlihan masing masing.
Saat itu saya selalu berfikir kenapa kakak2 saya semua putih2 dan cantik, sedang saya hitam? nah..tetapi saat itu saya berfikir lain..saya harus bisa lebih dari semuanya walau saya hitam, jelek(hahahhahah nyadar sekali saya kwkwkwkw)..Dan saat itu saya sangat punya semangat untuk belajar dan belajar ..dan akhirnya prestasi di sekolah juga tdk mengecewakan. Yang pada intinya saat itu saya ingin membuat bangga bapak saya.
Dan saat menginjak dewasa dan masuk kuliah, saat itu saya gagal untuk daftar di kepolisian karena saya berkaca mata dan gigi berubang(sebab saat itu mata sehat tdk minus, dan gigi sehat tdk berlubang adaah salah satu syarat masuk kepolisian).
Dan akhirnya saat itu saya masuk daftar di salah satu universitas di Surabaya UPN Veteran, ambil fak Pertanian..tetapi saat mau orientasi, saya ada panggilan di salah satu Universitas di kota Malang, di Fakultas Hukum. Dan bapak lebih mendukung saya ambil yang fakultas Hukum.
Dan Singkat cerita. Saat lulus Kuliah tidak gampang mencari pekerjaan, akhirnya saya memutuskan untuk berwiraswasta dan saat itu saya ambil perternakan dengan  teman..tetapi pada th 1998, terjadi Krismon..kena imbas juga usaha kami..yang akhirnya habis.
Dan karena keputus asaan kami..maka saat itu kami berlima, memutuskan untuk hengkang dari Indonesia..dan tujuan utama adalah Amerika Serikat, dan karena pengurusan Visa sangat sulit, dan dengan agen travel yang mengurus dia arahkan ke Korea Selatan dan akhirnya kami berlimapun bisa masuk ke Korea dengan visa Wisata atau touris yang mana visa berlaku sampai 3 bulan saja. kami masuk tak 2002,
Dan Saat itu kami tidak tahu apa itu negeri Korea, kami bagaikan seorang anak yang di lepas di tengah keramaian yang tidak tahu kiri kanan dunia.
Dan sayapun pernah menjadi seoarang pendatang Ilegal beberapa bulan(bulan 9 th 2002 saya masuk Korea, bulan 2 th 2003) ada pemutihan dari Mantan presiden Rou mu yeon. Dan bagi saya beliaunya yang awal mengukir sejarah saya hingga saya bisa stay di Korea ini. Dan saat mendengar beliau meninggal dunia( karena Bunuh diri) sayapun ikut menangis sedih dengan kepergian beliau, beliau sosok yang sederhana yang sangat meperhatikan warga negara Asing di negerinya
Dan saat menjadi seoarang Ilegal saya pun pernah merasa ketakutan dengan status saya. Saya pernah lari dari perusaahan di mana saya bekerja karena tidak sesuai gajinya. Dan masih lengkat diingatan, saya lari dengan teman wanita satu pekerjaan saya, di mana saat itu musim dingin yang luar biasa dinginnya dengan membawa koper (kwkwkkwwk,, benar benar kenangan tak terlupakan.)
Dan Pada akhirnya th 2003 lah saat di Perusahaan HP terbesar saat itu di Innozt, saya bisa memiliki visa legal dg jenis visa E-9. Dan kerena perusahaan mengalami pailit akhirnya saya minta pindah dan di beri pindah sama Nodongbu(Depnaker Korea) di Perusahaan di Nandong(Ilya Hi teck)Perusahaan Plastik Injeksition yang mana kerjanya ada shiff siang malam., Betapa saat itu sangat berat bagi saya yang tidak pernah mengalami yang namanya kerja malam dengan pekerjaan dengan mesin yang super duper besar, Hampir putus asa saat itu,
Dan saya hanya bisa mengadu dan curhat dengan bapak almarhum saat itu.
Mungkin kalau orang tua lain di curhati seorang anaknya, akan langsung bilang sudah pulang saja anakku..Tetapi lain dengan alamarhum bapak saya. beliau bilang:
Bapak :" Rima, tahu Dunia pewayangan kan?(karena bapak adalah orang seni yang suka sekali dunia pewayangan sehingga saya juga sangat tahu dan suka dengan dunia pewayangan tersebut),
Iya, Jawab saya,"
Bapak: :Nah, tahu kan dengan tokok Werkudoro?(tokoh ini adalah toko yang selalu di bawakan bapak saat main di panggung wayang Orang), Nah Werkudoro mempunyai seoarang anak Laki laki yang sakti mondro guno, tahukan dia?
Iya, jawab saya, Gatot koco.
Bapak :"Ya, gatot koco, adalah seoarang yang sakti modro guno, tetapi saktinya bukan karena di beri begitu saja dengan ayahnya, tetapi saat lahir, dia langsung di jeburkan ke sebuah kawah yang sangat panas sekali, dengan maksud apa dewa menjeburkan dia di kawah panas tersebut,? dengan tujuan agar menjadi seoarang yang kuat, sakti.
Nah seperti saat itulah kamu seperti saat ini berada di kawah condro dimuko, yang sangat panas, yang sangat sengsara, yang sangat tidak menyenagkan..tetapi bapak yakin , bila kamu kuat menjalaninya, kuat melakoninya..sekali lagi bapak yakin kamu akan menjadi seoarang yang tahan uji, kuat,  tabah menjalani hidup yang sekeras apapun. bapak bisa saja menyuruh kamu pulang saat ini, bapak bisa membiayai kamu, tetapi bapak ingin melihat kamu menjadi seoarang yang kuat nantinya.

Nah..cambukan semangat bapak tersebut yang membuat saya bertahan,
Dan saya tetap meneruskan pekerjaan itu dan tidak pulang, saya lalui pekerjaan berat itu dengan semangat tinggi..
,




Mengenal Azas Kewarganegaraan di Korea selatan

Ada yang bertanya kepada saya tentang Kewarganegaraan Anaknya yang lahir di Korea, atas pernikahan sesama WNI di Korea. Juga kebetulan pas...