Monday 14 December 2015

Tweinjang ~`된장

Tweinjang, adalah suatu pasta bumbu Khas Korea, bila kita di Indonesia menyebutnya Taoco, yakni permentasi dari Kacang kedelai pilihan, Seperti layaknya Tempe, Fungi dan kandungan gizi, vitamin yang terdapat di dalamnya sangatlah Tinggi,
Karena baunya yang khas(mirip dengan tempe busuk), kadang banyak yang tidak menyukai masakan dari bumbu tweinjang ini,...padahal bila di rasakan, rasanya enak sekali, seperti masakan sayur bobor di Indonesia.
Dan Tweinjang i...ni bisa banyaka di buat variasi masakan Korea, .seperti tweinjang jigae, tweinjang guk/Kuah atau di buat pasta buat cocolan makan daging BBQ,
Cara pembuatan tweinjang ini,, mirip dengan membuat tempe, tetapi bedanya tweinjang saat pembuatan, setelah ragi dan tempe tercampur sedemikian itu, lalu di bentuk kotak2 seperti batu bata, lalu di jemur dan menunggu sampai benar2 benar kering dan sedikit berjamur, dan setelah itu di masukan dalam gentong gentong khusus khas Korea, lalu di di beri air dan di kasih cabe, jujube, dan disimpan bebrapa lama, yang mana nanti semakin tersimpan lama, tweinjang ini akan menghasilkan kecap asin yang asli dan khas, Untuk Tweinjang ini termasuk halal, sebab pasta ini termasuk menu utama para Biksubiksu di Korea, (bisku tidak boleh mengkonsumsi alkohol). Dan bila di pedesaan penyimpanan dari gentong gentong dari pasta ini ada yang di penam di dalam tanah, dengan maksud suhu dingin dalam tanah seperti layaknya lmari se, apalgi bila musim dingin tiba, suhu dingin dari dalam tanah sangat memenuhi syarat dalam menyimpam pasta ataupun kimchi.











Saturday 12 December 2015

작은 기부 사랑의 시작~~~~Di mulainya Perasaan Cinta yang baik

Saat musim dingin tiba, khsususnya bulan Desember,di Korea selatan ini banyak kita lihat sepanjang jalan, depan stasiun, atau di depan Mall, hal semacam ini,
Banyak yang bertanya, apakah ini, siapakah mereka ini?sedang apakah Mereka ini?....
Mereka ini adalah dari suatu Departemen sosial di Korea, yang mana mereka melakukan event ini pas musim semi, mereka bukan dari suatu golongan tertentu atau suatu golongan Agama tertentu. tetapi mereka resmi dari Dept Sosial Korea, yang mana mereka mengumpulkan sumbangan/donasi dari para masyarakat, dari perbagai golongan, yang di masukan dalam tong merah, bukan itu saja, mungkin saat di di bank atau di perkantoran akan ada banyak kotak berbentuk segitiga,Dan ini sebagai bentuk Donasi,
Dan sebagai tanda bahwa kita sudah menyumbang sebagai donatur, kita akan mendapat Pin dengan lambang bunga 3 warna merah, yang mana makna dari 3 bunga tersebut berarti,Hati, Mata yang berbinar dan Senyum di bibir.*pin merah ini akan di sematkan di baju yang kita pakai, *coba kita perhatikan Penyiar Televisi/penyiar berita akan banyak yang menyematkan pin Ini, dan semua orang berhak menyematkan Pin ini sebagai tanda Donatur.
Lalu kemanakah sumbangan tersebut di sumbangan.?banyak sekali yang akan mendapatkan sumbangan dari dana tersebut, dari Orang cacat, anak anak keterbelakangan mental, negara negara kekurangan, atau negara yang sedang terjadi bencana alam, juga tentara yang lagi wajib militer di perbatasan. dan masih banyak lagi aliran dana tersebut akan di sumbangkan, dan Mereka yang melakukan berdiri menunggu sambil membawa lonceng kecil*untuk menarik pehatian*ini adala Volunter, dan kadang masyarakat yang lewat, ingin sumbangseh juga menggantikan sejenak volunter untuk membunyikan lonceng mungil tersebut, sambil teriak, "Marilah sumbangkan sedikit harta anda"!.
Bila kita lihat di tong itu, kadang bukan hanya berupa uang yang dimasukan, kadang Cincin emas, kalung emas dari masyarakat yang lewat.
dan bila di lihat dari hal ini, kita bisa menyimpulkan, Walau kebanyakan dari masyarakata Korea masih atheis, tapi rasa keperdulian, rasa sosial mereka sangat tinggi. Dan mereka sangat menghargai perbedaan yang ada.
2015 년 작은 기부 사랑의 시작
Saranghamnida.사랑합니다...








Thursday 10 December 2015

Berbagai Macam jenis Hunian/tempat tinggal di Korea selatan

Banyak di antara kita yang mengenal negara mungil korea selatan yang sangat di gandrungi seluruh penjuru negeri. Mungkin banyak yang ingin tahu secara detail tentang Korea ini,
Bagaiman kehidupan keseharian orang Korea , bagaimana dengan perumahan/properti yang ada di Korea selatan Ini.
Dan sedikit banyak di sini saya akan share tentang negeri Ginseng Ini khususnya tentang tempat tinggalnya.
Perumahan di Korea banyak macam jenisnya, Ada yang di sebut dengan apartemen, Villa, Jutek, gusiwon, gusitel.
Bagamana katergori yang di makasud dari masing masing jenis tersebut.?


1. Apartemen.(아파트/apate)
untuk yang di kategorikan hunian berupa apartemen adalah, rumah susun yang lebih dari 5 tingkat, dan untuk harga sebuah apartemen adalah sangat mahal sekali,  Dan karena mahalnya harga tersebut, banyak di antara Warga Korea yang hanya bisa sewa apartemen saja
Seperti layaknya apartemen di Indonesia, di sini harga di tentukan lokasi juga fasilitas yang ada.

2. Jutek/주택
 Perumahan yang di sebut jutek disini.adalah hunian yang berbentuk rumah biasa, yang mana  Rumah biasa keluarga Korea yang 1 bangunan hanya terdiri dari satu rumah. Biasanya terdiri dari 1 ~ 3 lantai. Kadang rumah yang punya kamar kosong menyewakan kamar di rumah mereka.   Dan sebab biaya di hunian jutek ini sangatlah mahal, apalagi bila musim dingin tiba, bila sudah menggunakan pemanas ruangan yang tidak menggunakan gas, kadang  mengunakan tenaga minyak tanah..akan membutuhkan biaya yang luar biasa besar.

3. Villa(빌라)
Villa disini, bukan yang dimaksud perumahan singgah yang ada di pegunungan seperti kebanyakan di Indonsia. tetapi bentuk dari rumah yang di sebut Villa di Korea, termasuk juga rumah susun yang tingginya lebih kurang maksimal 5 tingkat hunian.
Dan Untuk Sewa termasuk murah tetapi hampir sama dengan perumahan/jutek , yang mana pemasa ruangan saat musim dingin membutuhkan biaya yang sangat besar.

4. Officetel/오피스텔
Rumah hunian jenis ini mirim dengan apartemen, tetapi di lantai 1 terdiri dari pertokoan atau perkantoran. Untuk sewa rumah ini sangatlah mahal.



Dan untuk Sewa dengan kamar yang minimalis alisa satu kamar , juga banyak jenisnya. Biasanya, untk sewa ini  banyak di manfaatkan oleh pekerja yang masih bujang, pelajar.

1. 고시원
2. 고시텔
3.공부방

Thursday 26 November 2015

Tips mengadapi Musim Dingin di Korea selatan.

Mungkin yang baru Pertama mengalami musim dingin di Korea hal ini ada pengalaman yang menarik juga mungkin tersiksa dengan suhu yang super duper dingin.
Dan mungkin banyak yang belum tahu bagaimana persiapan kecil yang mungkin perlu di lakukan di musim dingin.
Nah..saya akan berbagi atau share apa sech hal kecil tapi berpengaruh besar buat kita di musim dingin ini.
Yuk..boleh di simak dan di baca:
1. Imunisasi Flu
Biasanya mejelang musim dingin Dinas Kesehatan Korea sudah memberikan infromasi tentang Imunisasi ini, khusunya buat Balita, ibu hamil dan Lansia 65 th ke atas,
Nah apa dan mengapa kita perlu imunisasi ini?
Pasalnya, di musim dingin sangat banyak orang yang rentan terserang flu. Flu bisa menjadi penyakit yang sangat berbahaya bagi pasien yang kondisi tubuhnya rentan. Karena itu, sangat penting untuk melindungi diri terutama bagi anak-anak selama musim dingin dengan memberinya vaksin,” kata Prof Dame Sally Davies.
Wanita hamil juga perlu diberi vaksin ini untuk mengurangi resiko komplikasi, seperti radang paru-paru dan kelahiran prematur yang disebabkan oleh flu.
Nah, karena itu, sangat perlu sekali kita untuk imunisasi ini, biasanya bulan November sudah akan di mulai imunisasi, sebab masa imun dari vaksin adalah 3 bulan, dan selama 3 bulan musim dingin tubuh kita akan terlindungi oleh imunisasi ini.

2. Lotion, Lip gloss
Untuk mengatisipasi kulit yang sangat kering di musim Dingin ini, jangan lupa selalu memakai lotion sehabis mandi, hal ini akan memberikan kelembaban pada kulit kita, yang mana saat musim dingin kulit akan mengerut dan dingin, Dan jangan mengaruk kulit yang sangat kering ini, karena kulit sangat sensitif.
Juga yang tak kalah pentingnya selalu memakai lip gloos sebagai pelembab bibir kita, terlepas itu laki laki atapun perempuan selalu sediakan lipgloss di saku, juga jangan lupa dengan pelembabnya. kena paparan angin bisa bikin kulit muka kering…kadang malah muka berubah jadi merah (kek kepiting rebus)..tidak usah tebal tebal memakai pelembab, cukup merata di muka
3. Baju Hangat.
Beli jaket yg super duper tebel ga jaminan jaket itu hangat…sepanjang pengalaman saya disini, semakin tipis itu jaket, biasanya semakin mahal. karena bahan yg dipake rata rata bulu angsa yg ringan dan tipis, tp tetap hangat..
dalam milih jaket winter, selain mencari yg bahan dalamnya dari bulu angsa, ada baiknya memilih yg wind-breaker, alias buat menahan angin dingin. disini kalau dingin saja sudah biasa, tetapi kalau angin sudah mulai berhembus..baru deh terasa seperti dikulkas.
Jangan lupa selalu memakai baju yang hangat, juga dalaman yang berlengan panjang, sebab saat musim dingin ini suhu udara benar benar bisa mencapai minus 10(-10) jadi benar benar menusuk sampai ke tulang, kenakan Jaket yang tahan dingin, kaos tangan, topi, penutup telinga juga Shall leher, Bagian leher dan dada yang harus ada special untuk di perhatikan kehangatanya,
*Bagian penting untuk di beri hangat dalam tubuh kita Leher dan dada*
4. Sepatu
Pakailah Sepatu yang minimal setumit panjangnya, dan akan ebih baik lagi memakai sepatu boat untuk memberikan rasa hangat yang maksimal.
pakailah kaos kaki yang hangat.
5. Untuk kehidupan di rumah:
1. Pemanas Ruangan, untuk menghemat suhu ruangan agar tetap hangat, tutup semua pintu jendela rapat rapat, nyalakan pemanas ruangan setelah itu bila sudah mencapai suhu panas, matikan pemanas ruangan , hal ini akan menghemat biasa bulanan, yang mana pemanas ruangan ini benar benar banyak menyedot biaya.
~~~~~Hati hati juga buat teman2 yang memaki Nalo, atau kasur /matras , selimut listrik, banyak kejadian kebakaran karena pemasangan pengaturan panas yang salah.
2.Air,
Air adalah kebutuhan yang sangat vital.
Saat musim dingin ini, banyak kran Air yang mampet/buntu karena tersumbat air yang membeku, dan bila sudah membeku, untuk pembongkaran membutuhkan biaya yang tidak sedikit, alias mahal.
Ada tips untuk menghindari agar tidak terjadi kran mampet/buntu
. ~~~Bila malam hari, usahakan selalu kran air, baik di kamar mandi, dapur di buka sedikit sekali, bisa berupa hanya tetesan air yang keluar, (jangan lupa ya setiap malam di alirkan sedikit)!!
6. Jangan Lupa minum air
Saran dokter , walaupun tidak haus : MINUM air putih . dan tetep target minum minimal 2 Liter perhari. banyak orang kena penyakit pencernaan,salah satu penyebabnya adalah Malas minum putih
Nah ini mungkin ini bisa membantu teman teman menghadapi musim Dingin kali ini.
Jaga kesehatan, selalu buat semua... tetap semangat dan sukses untuk semua

사랑합니다, Saranghamnida~~~
Riema.

Friday 13 November 2015

Kepemilikan Properti bagi Pelaku Perkawinan Campuran menurut Hukum yang berlaku

Sumber berita: Kementrian Hukum dan HAM RI , Kanwil DI Jogjakarta.


Perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :��yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia�.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan yang lama, ada dua bentuk perkawinan campuran beserta permasalahannya, yaitu:
a.��� Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara Indonesia (WNI)
Berdasarkan pasal 8 UU Nomor 62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan seorang pria asing bisa kehilangan kewarganegaraannya apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958). Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal ( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dan lain-lain) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan
b.��� Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)
Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU Nomor 62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati, maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa untuk dapat tinggal di Indonesia. Perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas sehingga setiap kali melakukan perjalanan keluar negeri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor(pasal 15 ayat (2) UU Nomor 62 Tahun 1958. Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun (Pasal 21 UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960), serta permasalahan lainnya seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.
Dari permasalahan mengenai Undang-Undang Kewarnageraan lama di atas, pada prinsipnya Undang-Undang Kewarganegaraan baru telah menyempurnakan Undang-Undang Kewarganegaraan lama tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang. Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat dilakukan apabila yang bersangkutan (WNI dan WNA yang menikah) sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda (Pasal 19 ayat (2)).
Berdasarkan penjelasan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila seorang WNA yang menikah dengan WNI ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka WNA tersebut dapat menjadi WNI sepenuhnya apabila menyampaikan pernyataan di hadapan pejabat yang berwenang. WNA yang telah disahkan menjadi WNI berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka status hukum WNA yang menjadi WNI tersebut sama dengan WNI pada umumnya, artinya hak-hak dan kewajiban WNA yang menjadi WNI tersebut harus dipenuhi sebagaimana hak-hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum nasional Indonesia bagi warganegaranya. Ketentuan baru yang berlaku ini telah menjawab permasalahan yang selama ini sering terjadi mengenai sistem hukum dari tempat suami-isteri bersama-sama menjadi warganegara setelah perkawinan campuran dilangsungkan (gameenschapelijke nationaliteit/joint nationality).
Dalam hal penggunaan sistem hukum dari tempat suami-isteri berkediaman tetap bersama setelah perkawinan (gamenschapelijkewoonplaats/joint residence) atau tempat suami-isteri berdomisili di Indonesia, Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan baru menjelaskan bahwa laki-laki atau perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan laki-laki atau perempuan Warga Negara Asing (WNA) akan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suami atau isterinya, mengikuti kewarganegaraan suami atau isteri sebagai akibat perkawinan tersebut. Jika laki-laki atau perempuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tersebut ingin tetap menjadi berkewarganegaraan Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan ke pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal laki-laki atau perempuan tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengabaikan kewarganegaraan ganda (Pasal 26 ayat (3)). Surat pernyataan tersebut dapat diajukan setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinan campuran dilangsungkan (Pasal 26 ayat (4)).


HAK KEBENDAAN

Sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan , dalam perkawinan tanpa perjanjian kawin semua harta benda yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama kecuali ditentukan lain. Dalam perkawinan campuran ada baiknya juga membuat perjanjian kawin yang memberi perlindungan pada kedua pihak agar tidak ada orientasi negatif terhadap keinginan terhadap harta benda. Mereka yang melakukan usaha di Indonesia memiliki property dengan nama suami atau istrinya yang warga negara Indonesia untuk mempermudah penguasaan sarana dan prasarana usaha. Sepanjang mengenai benda bergerak atau habis pakai bebas dibeli dan dimiliki oleh orang asing utamanya yang memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas; membeli mobil, sepeda motor, kapal layar, kapal motor sampai dengan ukuran sedang, dengan syarat KTP WNA(bila disyaratkan penjual), fotokopi kartu keluarga (yang single biasanya ikut dengan pemiik rumah), Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), fotokopi bukti kepemilikan rumah/kontrak, fotokopi surat ijin kerja dari depnaker(bila bekerja) . Dimana sepanjang digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha di Indonesia bebas dibeli oleh warga negara asing. Namun karena prosedur yang panjang dan kurangnya pengertian pejabatnya membuat warga negara asing lebih memilih pinjam nama suami atau istri, atau teman yang warga negara Indonesia. Apabila pengaturan tentang kepemilikan benda bergerak tersosialisasi dengan baik maka dapat memudahkan pemasukan pajak atau retribusi daerah. Penetapan tentang jumlah pajak atau retribusi tidak perlu dibedakan atau dilebihkan.

Tentang perolehan hak milik atas tanah telah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1960 Tentang Pokok pokok Agraria Pasal 21.
(1)�� Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2)�� Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3)�� Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4)�� Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1996 TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA.
Pasal1
(1)�� Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu.
(2)�� Orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Pasal 2
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
1.� Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah:
a. Hak Pakai atas tanah Negara;
a.� Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak
atas tanah.
2.� Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.

Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, Pasal 52
(1)�� Orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai.
(2)�� Ketentuan mengenai orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pengertian Hak Pakai ditentukan sesuai Hukum Agraria dan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah. Hak Pakai ditentukan paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang. Hal yang tidak ditegaskan lagi dalam Undang Undang ini adalah tentang kepemilikan satuan rumah susun diatas bidang tanah Hak Pakai atas tanah negara, dimana akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah dan biasanya disebut hak dengan �strata title� mungkin maksudnya hak pakai dengan syarat khusus.
Bila diperbolehkan membeli rumah susun atau apartment tentunya akan ditentukan aturan jumlah rumah yang dapat dibeli, harapan penulis semoga pengawasan untuk orang asing tidak memakai paradigma lama yang terlalu mengkhawatirkan perilaku orang asing . Permasalahannya bukan di aturan kepemilikan properti oleh WNA, tetapi pada pelaksanaannya, saat melakukan perpanjangan, pengawasan property WNA jadi sulit. Dan bila WNA membeli property (rumah, mobil, peralatan dll untuk keperluan usaha) lebih memilih memakai nama teman/sponsornya yang WNI karena lebih gampang, tetapi hal ini dikatakan mengurangi potensi pajak yang mengalir ke negara yang sebenarnya bagi penulis merupakan pandangan sempit, hanya beda sedikit karena uang tetap masuk ke negara melalui si WNI. Lebih baik jangan karena potensi pajak yang dibesarkan,namun keuntungan usaha dagang yang mereka lakukan jelas sudah memperbesar devisa.
Ada usulan tentang hak sewa asing dari Kemenpera mengusulkan agar WNA hanya dikabulkan untuk membeli rumah mewah atau kelas atas atau untuk rumah yang luasnya di atas 150 m2 dan harga di atas 200 ribu dollar AS, tentang nilai ini walaupun berupa usulan nonformal seolah mengindikasikan jalan yang sulit bagi warga negara asing untuk dapat memiliki rumah sendiri dengan hak pakai atau sewa terutama mereka yang ingin menikmati masa pensiun dengan gaji pensiunnya. Di Yogyakarta sendiri banyak WNA yang membeli rumah type36 dan 45, jelas bukan merupakan kelas atas.

Bagaimana apabila WNA ingin mengajukan kredit perbankan?(hukumonline.com)
Berdasarkan�Pasal 3 PBI 7/2005, bank dilarang memberikan kredit baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing kepada pihak asing. Pihak asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi:
a.��� warga negara asing;
b.��� �badan hukum asing atau lembaga asing lainnya;
c.���� warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia;
d.��� kantor Bank di luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia;
e.��� kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.
Pengecualian atas larangan terhadap pemberian kredit tersebut di atas meliputi:
a.��� kredit dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan
-�������� mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank;
-�������� diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha produktif yang berada di wilayah Indonesia; dan
-�������� kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi bank dalam negeri;
b.��� kartu kredit;
c.���� kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri;
d.��� cerukan intrahari rupiah dan valuta asing yang didukung oleh dokumen yang bersifatauthenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia;
e.��� cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena pembebanan biaya administrasi;
f.����� pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh�Prime Bank.
(Lihat �Pasal 9 ayat [1] PBI 7/2005)

Bahwa Peraturan BI menyatakan WNA tidak dibolehkan mendapatkan kredit. Adapun WNA yang menikah dengan WNI di luar negeri, hanya diakui sah setelah didaftarkan di Catatan Sipil di Indonesia. Setelah pernikahan didaftarkan, maka jika tidak terdapat perjanjian pra-nikah, terjadilah persatuan harta, yang disebut harta bersama. Oleh karena itu, kredit yang akan diterima oleh pasangan yang WNI harus dianggap merupakan harta bersama yang sebagian merupakan hak dan kewajiban pasangan WNA. Sebagian Bank di Indonesia membolehkan WNI yang memiliki pasangan WNA untuk mendapatkan kredit dengan jaminan tertentu dan kondisi tertentu yang tentunya prosentase jumlah kredit akan dihitung dari besar jaminan yang menjadi hak dari WNI.

Perlu diperhatikan pula ketentuan�Pasal 3 jo Pasal 1 angka 2 huruf c PBI 7/2005�di atas, bahwa warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia, (juga) tidak boleh mendapat kredit dari Bank di Indonesia.

HARTA BERSAMA

Perkawinan campuran WNA dan WNI yang membuat perjanjian pranikah biasanya mengatur tentang penegasan kepemilikan harta benda walaupun diatas namakan salah satu tetap merupakan harta bersama ( selalu dengan persetujuan walaupun atas nama sendiri), yang sebenarnya tidak perlu diperjanjikan namun hukum Indonesia sendiri lemah dalam pelaksanaan yang menganggap bila tanah hak atas nama sendiri boleh dijual tanpa persetujuan suami/istri dan/atau anak (dewasa atau belum dewasa) dan badan pertanahan juga tidak mengurusi keabsahan ijin yang dianggap sudah diteliti oleh PPAT. Perjanjian pranikah itu juga lebih melindungi kepentingan WNA yang umumnya sebagai pemilik uang.
Secara umum pernikahan yang dilakukan di Indonesia akan mengikuti hukum waris Indonesia atau bila pernikahan dilakukan di luar negeri dan dicatatkan di Indonesia serta tinggal di Indonesia, dan keduanya atau salah satu adalah WNI.
Hukum waris secara umum di banyak negara mengakui adanya harta bersama dalam perkawinan dan wasiat, serta cara penguasaannya oleh WNA diatur sesuai kepentingan perlindungan hukum negara masing masing.

KESIMPULAN

Perkawinan antara seorang WNA dan WNI membutuhkan penguasaan pengetahuan tentang kewarganegaraan dan aspek perlindungan hukum dan jaminan hidup dari kedua negara, serta prosedur keimigrasian menyangkut status hukum pasangan dan anaknya. Beberapa negara maju memberikan hak pensiun dan tunjangan kepada anak si WNA dimanapun berada, hal yang patut dipelajari oleh pasangan WNI untuk mempertegas tingkat keamanan keuangan keluarga mereka disamping pengelolaan usaha yang menjadi kumpulan barang dan modal.
Bagi pemerintah daerah mungkin perlu juga untuk merancang peraturan daerah tentang kegiatan usaha dan kepemilikan property oleh orang asing.
Kemudahan kepemilikan property dan barang bebas lainnya oleh WNA sebaiknya ditata ulang dalam pengawasan pelaksanaannya agar tidak membuat mereka lebih memilih jalan mudah beresiko memakai/pinjam nama WNI ,dimana bila si WNI berniat buruk akan sulit mengurusnya atau menambah resiko hilangnya modal yang lebih besar bagi WNA.
Perkawinan bagaimanapun juga merupakan hukum yang suci tidak boleh dinodai oleh kepentingan materi sesaat yang memperhitungkan untung rugi.


Hb.Andri Ariaji,SH,Sp.N
Fungsional Perancang Pertama


Sunday 18 January 2015

Kunci sukses

Saat terbangun dari tidur malam & merenungkan tentang apa Kunci Sukses hari ini...
=>Jendela kamar tidur berkata "lihatlah dunia diluar!"
=>Langit-langit kamar berpesan "bercita-citalah setinggi mungkin"...
=>Jam dinding berdetak "setiap menit itu berharga!"
=>Cermin mengatakan "berkacalah sebelum bertindak"
=>Kalender meja berbisik "jangan menunda sampai besok"
=>Pintu berteriak "dorong yg keras tekadmu dan pergilah!"
=>Tapi yang wajib diperhatikan adalah pesan karpet Sajadah pelapis lantai,
"Berlutut dan Berdo'alah agar hidup kita mendapat berkah

TKI, siapakah mereka?

Sudah beberapa tahun yang Lalu, negeri kita Indonesia banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke Luar negeri.Dan kita menyebutnya TKI ataupun TKW bagi wanitanya.
Dan sejak saat itu, tak sedikit juga yang memandang mereka dengan sebelah mata, kadang dari suara mereka yang keluar dari bibirnya seolah olah, sangat merendahkan sekali. Walau tidak semua berpandangan seperti itu.
Nah..paradikma seperti inilah yang selalu mengelitik saya untuk menuliskan siapa dan apa sech mereka itu.
Iya..Pekerja Indonesia yang ada di Luar negeri, banyak yang menyebutnya TKI, tetapi bagi saya pribadi, saya lebih suka menyebutnya Pekerja Luar negeri, atau pekerja saja,
Sebab apa, Kalau kita sebagai Warga negara Indonesia, baik yang di luar negeri maupun yang di dalam negeri semua adalah TKI dalam artian singkatan dari TKI sendiripun , adalah Tenaga Kerja Indonesia. berarti semua orang yang menyebut dirinya orang Indonesia ya TKI.
Bukan masalah peyebutan yang akan saya jadikan fokus penulisan saya kali ini. tetapi saya ingin merubah pemikiran, paradikma kebanyakan atau sebagian orang , yang memandang sisi negatif WNI yang bekerja di LN.
Jangankan WNI yang ada di dalam negeri sendiri, bahkan yang di LN saja kadang sangat memandang sebelah mata mereka, yang mana negeri tersebut banyak di tempati banyak Para Pekerja Indonesia*TKI* tersebut.Seperti negeri Gingseng Korea yang saya tinggali saat ini.
Ini fakta yang saya temui*walaupun tidak semua*..
Padahal kalau kita mau membuka mata kita, mereka mereka yang bekerja di Luar Negeri bagi saya pribadi, Mereka adalah orang orang yang hebat, Orang sangat luar biasa gigih dan Luar biasa, mereka berani mengambil keputusan meninggalkan orang orang yang di cintai di tanah air demi meraih masa depan yang lebih baik.
Kadang dari mereka berlatar belakang pendidikan tinggi, tak jarang mereka adalah lulusan Sarjana universitas terkenal di tanah air. Tetapi mereka tetap  sangat rendah hati,
Fakta lain yang bisa di lihat, saat mereka berada di Luar negeri, rasa kecintaan, nasionalisme mereka semakin tinggi., Mereka tak sedikit yang mengukir nama harum bangsa Indonesia,
Banyak dari mereka yang selalu membawa nama besar bangsa Indonesia untuk sebuah perlombaan ataupun event besar di negeri mana mereka tempati saat bekera,
Seperti misalnya Korea Ini, bisa di banggakan , kesenian tradional Reog dari daerah Ponorogo menjadikan Icon kesenian besar di Bumi Korea, yang berasal dari Indonesia,



Dan tak sedikit juga dari para pekerja yang mempunyai suara emas sehingga mereka bisa menjuarai dan mengalahkan suara suara emas dari berbagai negara, Padahal kalau boleh tahu, jam kerja mereka sangat padat,
Tidak ada waktu untuk istirahat, Dan yang juga membanggakan dari mereka, di saat jam sibuk untuk bekerja, di saat hari minggu yang harusnya buat istirahat, mereka pergunakan waktunya untuk belajar, Iya, benar .banyak di antara mereka yang meneruskan Kuliah di sini sambil bekerja,
Dan satu lagi, dari Para Pekerja ini jugalah saat ini banyak berdiri masjid masjid besar seantero Korea ini,
Saya pribadi sangat bangga dengan mereka, karena itu sayapun tak segan segan untuk selalu membantu meraka. Merekalah saudara saudara saya di sini.
Mungkin selama ini pandangan miring tentang mereka, karena mereka adalah pekerja Pabrik, (yang di Korea), atau PRT yang selain Di Korea.
Jangan salah dulu, walaupun mereka pekerja Pabrik, tetapi kedudukan hak hak bekerja  mereka adalah sama dengan pekerja di Korea,
Juga untuk yang PRT, saat bekerjapun mereka bukan di anggap sebagai PRT tetapi mereka di anggap sebagai partner dalam  membantu pekerjaan  di rumah tangga mereka.
tetapi karena sudah salah kaprah , banyak yang memandang miring para TKI. TKW kita.
Ironis memang.
Walau tidak di pungkiri banyak yang melakukan hal negatif, seperti misalnya, menegak minuman keras, melakukan free sex, bahkan hubungan antar sejenis , Tetapi itu hanya sebagian kecil saja.
Dan saat ini pekerja yang di Korea khususnya, kegiatan mereka sangat terarah sekali,
Sering dan bahkan banyak kegiatan pengajian, tablik akbar dari masjid ataupun pengajian rutin yang di laksanakn oleh paguyuban daerah maupun masjid masjid di Korea ini.
Bahkan tak sedikit lembaga lembaga Korea memberikan kursus gratis bahasa Korea, kursus ketrapilan, dan banyak lagi yang lainnya. Karena penghargaan pada mereka itu, Jadi mereka adalah orang orang yang unggul dan sangat luar biasa.
Bahkan pihak Kedutaan(KBRI) Seoul sendiri banyak mendukung kegiatan positif mereka, bahkan sering mendatangkan artis artis papan atas Tanah air untuk menghibur mereka.
Dan yang sangat membanggakan lagi, saat pulang ke tanah air, mereka banyak yang semakin sukses berkarier dan wirasusaha/wiraswasta, tanpa mengantungakn pekerjaan dari pemerintah.
Bahkan mereka bisa menciptakan lapangan pekerjaan.
Saya sering menekankan buat pekerja di Korea, jangan malu jangan ragu, biar di anggap pekerjaan Kuli, tetapi gaji kalian adalah gaji Menteri(bukan mantri lho..)..
Semoga dengan membaca sdikit ulasan saya ini tentang bagaimana, dan apa yang di kerjakan di Luar negeri saat bekerja bagi TKI/TKW,  bisa merubah sedikit atau merubah semua pandangan, paradikma yang kurang bagus dengan sebuat TKI/TKW yang mereka sandang saat ini
Sekali saya tekankan di sini, Mereka adalah orang orang yang sangat luar biasa, yang tidak hanya berdiam diri di negeri sendiri, mereka berani keluar demi masa depan yang lebih baik.
Buat semua pekerja yang saat ini lagi gigih bekerja, Tetap jaga semangatnya, ingat..Kalian orang Hebat,!

**Maaf buat adik adik, saudara saudara saya, banyak fotonya yang saya pinjam untuk saya sertakan dalam tulisan saya ini.









Mengenal Azas Kewarganegaraan di Korea selatan

Ada yang bertanya kepada saya tentang Kewarganegaraan Anaknya yang lahir di Korea, atas pernikahan sesama WNI di Korea. Juga kebetulan pas...