Ada yang bertanya kepada saya tentang Kewarganegaraan Anaknya yang lahir di Korea, atas pernikahan sesama WNI di Korea.
Juga kebetulan pasangan tersebut adalah Migrant no dokumentasi, alias ilegal.
Juga kebetulan pasangan tersebut adalah Migrant no dokumentasi, alias ilegal.
"Bu Riema, Bagaimanakah status kewarganegraan Anak saya, yang lahir di Korea ini?
Saya dengar, secara otomatis anak saya bisa berkewarganegaraan Korea?
Saya dengar, secara otomatis anak saya bisa berkewarganegaraan Korea?
Nah, karena banyaknya kasus yang serupa di Korea selatan ini, yang mana terjadi pernikahan dan melahirkan anak di Korea,
Maka,
Maka,
Saya jawab disini, semoga sedikit jawaban saya ini bisa membantu,
Yang dimaksud dengan status ialah sebuah kondisi maupun kedudukan seseorang atau suatu badan bisa juga yang lainnya yang memiliki hubungan dengan sesuatu hal (dalam hal ini negara).
Sedangkan pengertian kewarganegaraan ialah keikutsertaan seseorang menjadi anggota di dalam sebuah kendali lingkup politik negara.
Dengan begitu dapat di simpulkan bahwa pengertian status kewarganegaraan ialah kedudukan warga negara dalam negara yang memiliki keterkaitan secara hukum dengan sebuah negara.
Terdapat dua aspek mendasar yang berhubungan dengan status kewarganegaraan seseorang, berikut penjelasannya.
~~Status dalam hukum, status kewarganegaraan seseorang dalam aspek hukum ialah kedudukan seseorang sebagai warga negara dimana kedudukannya disahkan secara hukum (legal) yang berlaku dinegara tersebut.
~~Status dalam sosial, status kewarganegaraan seseorang dalam aspek sosial ialah merupakan kedudukan seseorang sebagai warga negara yang kedudukannya diakui secara sosial namun belum memiliki kekuatan hukum atas status tersebut
Adapun asas-asas kewarganegaraan universal meliputi
~ ius sanguinis,
~ Ius soli,
~ Ganda terbatas berdasarakan UU
~ ius sanguinis,
~ Ius soli,
~ Ganda terbatas berdasarakan UU
**Ius Soli (Law of the soil) adalah kewarga-negaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang.
Contoh negara yang menerapkan prinsip ius soli sebagai prinsip primer adalah Amerika, Argentina, bangladesh, Brazil dll.
Asas ini lebih sesuai dengan kondisi global saat ini di mana status kebangsaan dan kewarga-negaraan seseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama. Asas ini memungkinkan terciptanya UU Kewarga-negaraan yang bersifat "terbuka" dan multikultural.
**Azas ius sanguinis adalah kewarganegaraan berdasarkan keturunan, atau Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya
Negara-negara yang menganut asas ius sanguinis adalah negara-negara di Eropa dan negara-negara Asia Timur seperti Cina, Jepang, Korea, Taiwan, Mongolia, dll.
- Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.
Jadi bila anak dari pernikahan sesama WNI(Warga Negara Indonesia) dan lahir di KOREA SELATAN ini, TIDAK BISA memiliki kewarganegaraan Korea SELATAN secara Otomatis , walaupun anak tersebut lahir di KOREA selatanini.
sebab Korea selatan ini menganut "ASAS IUS SANGUINIS"
Jadi anak yang lahir di KOREA selatan yang bisa secara Otomatis bisa berkewarganegaraan Korea selatan adalah , anak hasil pernikahan campuran (WNA dan WNKorea) yang TERCATAT RESMI di Balai pernikahan Korea selatan,juga tercatat di kedua negara yang bersangkutan.
Dan anak Pernikahan Campuran juga bisa memiliki Kewarganegaraan Ganda TERBATAS berdasarkan UU yang berlaku,
Demikian sedikit penjelasan saya, berdasarkan ilmu yang pernah saya terima di Fak Hukum dulu(Mohon dimaafkan bila penjelasan hanya dengan ilmu yang minim sekali)
Semoga bisa membantu.
Salam santun,