Friday, 13 November 2015

Kepemilikan Properti bagi Pelaku Perkawinan Campuran menurut Hukum yang berlaku

Sumber berita: Kementrian Hukum dan HAM RI , Kanwil DI Jogjakarta.


Perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :��yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia�.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan yang lama, ada dua bentuk perkawinan campuran beserta permasalahannya, yaitu:
a.��� Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara Indonesia (WNI)
Berdasarkan pasal 8 UU Nomor 62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan seorang pria asing bisa kehilangan kewarganegaraannya apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958). Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal ( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dan lain-lain) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan
b.��� Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)
Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU Nomor 62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati, maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa untuk dapat tinggal di Indonesia. Perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas sehingga setiap kali melakukan perjalanan keluar negeri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor(pasal 15 ayat (2) UU Nomor 62 Tahun 1958. Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun (Pasal 21 UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960), serta permasalahan lainnya seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.
Dari permasalahan mengenai Undang-Undang Kewarnageraan lama di atas, pada prinsipnya Undang-Undang Kewarganegaraan baru telah menyempurnakan Undang-Undang Kewarganegaraan lama tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang. Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat dilakukan apabila yang bersangkutan (WNI dan WNA yang menikah) sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda (Pasal 19 ayat (2)).
Berdasarkan penjelasan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila seorang WNA yang menikah dengan WNI ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka WNA tersebut dapat menjadi WNI sepenuhnya apabila menyampaikan pernyataan di hadapan pejabat yang berwenang. WNA yang telah disahkan menjadi WNI berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka status hukum WNA yang menjadi WNI tersebut sama dengan WNI pada umumnya, artinya hak-hak dan kewajiban WNA yang menjadi WNI tersebut harus dipenuhi sebagaimana hak-hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum nasional Indonesia bagi warganegaranya. Ketentuan baru yang berlaku ini telah menjawab permasalahan yang selama ini sering terjadi mengenai sistem hukum dari tempat suami-isteri bersama-sama menjadi warganegara setelah perkawinan campuran dilangsungkan (gameenschapelijke nationaliteit/joint nationality).
Dalam hal penggunaan sistem hukum dari tempat suami-isteri berkediaman tetap bersama setelah perkawinan (gamenschapelijkewoonplaats/joint residence) atau tempat suami-isteri berdomisili di Indonesia, Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan baru menjelaskan bahwa laki-laki atau perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan laki-laki atau perempuan Warga Negara Asing (WNA) akan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suami atau isterinya, mengikuti kewarganegaraan suami atau isteri sebagai akibat perkawinan tersebut. Jika laki-laki atau perempuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tersebut ingin tetap menjadi berkewarganegaraan Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan ke pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal laki-laki atau perempuan tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengabaikan kewarganegaraan ganda (Pasal 26 ayat (3)). Surat pernyataan tersebut dapat diajukan setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinan campuran dilangsungkan (Pasal 26 ayat (4)).


HAK KEBENDAAN

Sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan , dalam perkawinan tanpa perjanjian kawin semua harta benda yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama kecuali ditentukan lain. Dalam perkawinan campuran ada baiknya juga membuat perjanjian kawin yang memberi perlindungan pada kedua pihak agar tidak ada orientasi negatif terhadap keinginan terhadap harta benda. Mereka yang melakukan usaha di Indonesia memiliki property dengan nama suami atau istrinya yang warga negara Indonesia untuk mempermudah penguasaan sarana dan prasarana usaha. Sepanjang mengenai benda bergerak atau habis pakai bebas dibeli dan dimiliki oleh orang asing utamanya yang memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas; membeli mobil, sepeda motor, kapal layar, kapal motor sampai dengan ukuran sedang, dengan syarat KTP WNA(bila disyaratkan penjual), fotokopi kartu keluarga (yang single biasanya ikut dengan pemiik rumah), Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), fotokopi bukti kepemilikan rumah/kontrak, fotokopi surat ijin kerja dari depnaker(bila bekerja) . Dimana sepanjang digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha di Indonesia bebas dibeli oleh warga negara asing. Namun karena prosedur yang panjang dan kurangnya pengertian pejabatnya membuat warga negara asing lebih memilih pinjam nama suami atau istri, atau teman yang warga negara Indonesia. Apabila pengaturan tentang kepemilikan benda bergerak tersosialisasi dengan baik maka dapat memudahkan pemasukan pajak atau retribusi daerah. Penetapan tentang jumlah pajak atau retribusi tidak perlu dibedakan atau dilebihkan.

Tentang perolehan hak milik atas tanah telah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1960 Tentang Pokok pokok Agraria Pasal 21.
(1)�� Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2)�� Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3)�� Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4)�� Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1996 TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA.
Pasal1
(1)�� Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu.
(2)�� Orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Pasal 2
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
1.� Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah:
a. Hak Pakai atas tanah Negara;
a.� Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak
atas tanah.
2.� Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.

Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, Pasal 52
(1)�� Orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai.
(2)�� Ketentuan mengenai orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pengertian Hak Pakai ditentukan sesuai Hukum Agraria dan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah. Hak Pakai ditentukan paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang. Hal yang tidak ditegaskan lagi dalam Undang Undang ini adalah tentang kepemilikan satuan rumah susun diatas bidang tanah Hak Pakai atas tanah negara, dimana akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah dan biasanya disebut hak dengan �strata title� mungkin maksudnya hak pakai dengan syarat khusus.
Bila diperbolehkan membeli rumah susun atau apartment tentunya akan ditentukan aturan jumlah rumah yang dapat dibeli, harapan penulis semoga pengawasan untuk orang asing tidak memakai paradigma lama yang terlalu mengkhawatirkan perilaku orang asing . Permasalahannya bukan di aturan kepemilikan properti oleh WNA, tetapi pada pelaksanaannya, saat melakukan perpanjangan, pengawasan property WNA jadi sulit. Dan bila WNA membeli property (rumah, mobil, peralatan dll untuk keperluan usaha) lebih memilih memakai nama teman/sponsornya yang WNI karena lebih gampang, tetapi hal ini dikatakan mengurangi potensi pajak yang mengalir ke negara yang sebenarnya bagi penulis merupakan pandangan sempit, hanya beda sedikit karena uang tetap masuk ke negara melalui si WNI. Lebih baik jangan karena potensi pajak yang dibesarkan,namun keuntungan usaha dagang yang mereka lakukan jelas sudah memperbesar devisa.
Ada usulan tentang hak sewa asing dari Kemenpera mengusulkan agar WNA hanya dikabulkan untuk membeli rumah mewah atau kelas atas atau untuk rumah yang luasnya di atas 150 m2 dan harga di atas 200 ribu dollar AS, tentang nilai ini walaupun berupa usulan nonformal seolah mengindikasikan jalan yang sulit bagi warga negara asing untuk dapat memiliki rumah sendiri dengan hak pakai atau sewa terutama mereka yang ingin menikmati masa pensiun dengan gaji pensiunnya. Di Yogyakarta sendiri banyak WNA yang membeli rumah type36 dan 45, jelas bukan merupakan kelas atas.

Bagaimana apabila WNA ingin mengajukan kredit perbankan?(hukumonline.com)
Berdasarkan�Pasal 3 PBI 7/2005, bank dilarang memberikan kredit baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing kepada pihak asing. Pihak asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi:
a.��� warga negara asing;
b.��� �badan hukum asing atau lembaga asing lainnya;
c.���� warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia;
d.��� kantor Bank di luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia;
e.��� kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.
Pengecualian atas larangan terhadap pemberian kredit tersebut di atas meliputi:
a.��� kredit dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan
-�������� mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank;
-�������� diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha produktif yang berada di wilayah Indonesia; dan
-�������� kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi bank dalam negeri;
b.��� kartu kredit;
c.���� kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri;
d.��� cerukan intrahari rupiah dan valuta asing yang didukung oleh dokumen yang bersifatauthenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia;
e.��� cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena pembebanan biaya administrasi;
f.����� pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh�Prime Bank.
(Lihat �Pasal 9 ayat [1] PBI 7/2005)

Bahwa Peraturan BI menyatakan WNA tidak dibolehkan mendapatkan kredit. Adapun WNA yang menikah dengan WNI di luar negeri, hanya diakui sah setelah didaftarkan di Catatan Sipil di Indonesia. Setelah pernikahan didaftarkan, maka jika tidak terdapat perjanjian pra-nikah, terjadilah persatuan harta, yang disebut harta bersama. Oleh karena itu, kredit yang akan diterima oleh pasangan yang WNI harus dianggap merupakan harta bersama yang sebagian merupakan hak dan kewajiban pasangan WNA. Sebagian Bank di Indonesia membolehkan WNI yang memiliki pasangan WNA untuk mendapatkan kredit dengan jaminan tertentu dan kondisi tertentu yang tentunya prosentase jumlah kredit akan dihitung dari besar jaminan yang menjadi hak dari WNI.

Perlu diperhatikan pula ketentuan�Pasal 3 jo Pasal 1 angka 2 huruf c PBI 7/2005�di atas, bahwa warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia, (juga) tidak boleh mendapat kredit dari Bank di Indonesia.

HARTA BERSAMA

Perkawinan campuran WNA dan WNI yang membuat perjanjian pranikah biasanya mengatur tentang penegasan kepemilikan harta benda walaupun diatas namakan salah satu tetap merupakan harta bersama ( selalu dengan persetujuan walaupun atas nama sendiri), yang sebenarnya tidak perlu diperjanjikan namun hukum Indonesia sendiri lemah dalam pelaksanaan yang menganggap bila tanah hak atas nama sendiri boleh dijual tanpa persetujuan suami/istri dan/atau anak (dewasa atau belum dewasa) dan badan pertanahan juga tidak mengurusi keabsahan ijin yang dianggap sudah diteliti oleh PPAT. Perjanjian pranikah itu juga lebih melindungi kepentingan WNA yang umumnya sebagai pemilik uang.
Secara umum pernikahan yang dilakukan di Indonesia akan mengikuti hukum waris Indonesia atau bila pernikahan dilakukan di luar negeri dan dicatatkan di Indonesia serta tinggal di Indonesia, dan keduanya atau salah satu adalah WNI.
Hukum waris secara umum di banyak negara mengakui adanya harta bersama dalam perkawinan dan wasiat, serta cara penguasaannya oleh WNA diatur sesuai kepentingan perlindungan hukum negara masing masing.

KESIMPULAN

Perkawinan antara seorang WNA dan WNI membutuhkan penguasaan pengetahuan tentang kewarganegaraan dan aspek perlindungan hukum dan jaminan hidup dari kedua negara, serta prosedur keimigrasian menyangkut status hukum pasangan dan anaknya. Beberapa negara maju memberikan hak pensiun dan tunjangan kepada anak si WNA dimanapun berada, hal yang patut dipelajari oleh pasangan WNI untuk mempertegas tingkat keamanan keuangan keluarga mereka disamping pengelolaan usaha yang menjadi kumpulan barang dan modal.
Bagi pemerintah daerah mungkin perlu juga untuk merancang peraturan daerah tentang kegiatan usaha dan kepemilikan property oleh orang asing.
Kemudahan kepemilikan property dan barang bebas lainnya oleh WNA sebaiknya ditata ulang dalam pengawasan pelaksanaannya agar tidak membuat mereka lebih memilih jalan mudah beresiko memakai/pinjam nama WNI ,dimana bila si WNI berniat buruk akan sulit mengurusnya atau menambah resiko hilangnya modal yang lebih besar bagi WNA.
Perkawinan bagaimanapun juga merupakan hukum yang suci tidak boleh dinodai oleh kepentingan materi sesaat yang memperhitungkan untung rugi.


Hb.Andri Ariaji,SH,Sp.N
Fungsional Perancang Pertama


Sunday, 18 January 2015

Kunci sukses

Saat terbangun dari tidur malam & merenungkan tentang apa Kunci Sukses hari ini...
=>Jendela kamar tidur berkata "lihatlah dunia diluar!"
=>Langit-langit kamar berpesan "bercita-citalah setinggi mungkin"...
=>Jam dinding berdetak "setiap menit itu berharga!"
=>Cermin mengatakan "berkacalah sebelum bertindak"
=>Kalender meja berbisik "jangan menunda sampai besok"
=>Pintu berteriak "dorong yg keras tekadmu dan pergilah!"
=>Tapi yang wajib diperhatikan adalah pesan karpet Sajadah pelapis lantai,
"Berlutut dan Berdo'alah agar hidup kita mendapat berkah

TKI, siapakah mereka?

Sudah beberapa tahun yang Lalu, negeri kita Indonesia banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke Luar negeri.Dan kita menyebutnya TKI ataupun TKW bagi wanitanya.
Dan sejak saat itu, tak sedikit juga yang memandang mereka dengan sebelah mata, kadang dari suara mereka yang keluar dari bibirnya seolah olah, sangat merendahkan sekali. Walau tidak semua berpandangan seperti itu.
Nah..paradikma seperti inilah yang selalu mengelitik saya untuk menuliskan siapa dan apa sech mereka itu.
Iya..Pekerja Indonesia yang ada di Luar negeri, banyak yang menyebutnya TKI, tetapi bagi saya pribadi, saya lebih suka menyebutnya Pekerja Luar negeri, atau pekerja saja,
Sebab apa, Kalau kita sebagai Warga negara Indonesia, baik yang di luar negeri maupun yang di dalam negeri semua adalah TKI dalam artian singkatan dari TKI sendiripun , adalah Tenaga Kerja Indonesia. berarti semua orang yang menyebut dirinya orang Indonesia ya TKI.
Bukan masalah peyebutan yang akan saya jadikan fokus penulisan saya kali ini. tetapi saya ingin merubah pemikiran, paradikma kebanyakan atau sebagian orang , yang memandang sisi negatif WNI yang bekerja di LN.
Jangankan WNI yang ada di dalam negeri sendiri, bahkan yang di LN saja kadang sangat memandang sebelah mata mereka, yang mana negeri tersebut banyak di tempati banyak Para Pekerja Indonesia*TKI* tersebut.Seperti negeri Gingseng Korea yang saya tinggali saat ini.
Ini fakta yang saya temui*walaupun tidak semua*..
Padahal kalau kita mau membuka mata kita, mereka mereka yang bekerja di Luar Negeri bagi saya pribadi, Mereka adalah orang orang yang hebat, Orang sangat luar biasa gigih dan Luar biasa, mereka berani mengambil keputusan meninggalkan orang orang yang di cintai di tanah air demi meraih masa depan yang lebih baik.
Kadang dari mereka berlatar belakang pendidikan tinggi, tak jarang mereka adalah lulusan Sarjana universitas terkenal di tanah air. Tetapi mereka tetap  sangat rendah hati,
Fakta lain yang bisa di lihat, saat mereka berada di Luar negeri, rasa kecintaan, nasionalisme mereka semakin tinggi., Mereka tak sedikit yang mengukir nama harum bangsa Indonesia,
Banyak dari mereka yang selalu membawa nama besar bangsa Indonesia untuk sebuah perlombaan ataupun event besar di negeri mana mereka tempati saat bekera,
Seperti misalnya Korea Ini, bisa di banggakan , kesenian tradional Reog dari daerah Ponorogo menjadikan Icon kesenian besar di Bumi Korea, yang berasal dari Indonesia,



Dan tak sedikit juga dari para pekerja yang mempunyai suara emas sehingga mereka bisa menjuarai dan mengalahkan suara suara emas dari berbagai negara, Padahal kalau boleh tahu, jam kerja mereka sangat padat,
Tidak ada waktu untuk istirahat, Dan yang juga membanggakan dari mereka, di saat jam sibuk untuk bekerja, di saat hari minggu yang harusnya buat istirahat, mereka pergunakan waktunya untuk belajar, Iya, benar .banyak di antara mereka yang meneruskan Kuliah di sini sambil bekerja,
Dan satu lagi, dari Para Pekerja ini jugalah saat ini banyak berdiri masjid masjid besar seantero Korea ini,
Saya pribadi sangat bangga dengan mereka, karena itu sayapun tak segan segan untuk selalu membantu meraka. Merekalah saudara saudara saya di sini.
Mungkin selama ini pandangan miring tentang mereka, karena mereka adalah pekerja Pabrik, (yang di Korea), atau PRT yang selain Di Korea.
Jangan salah dulu, walaupun mereka pekerja Pabrik, tetapi kedudukan hak hak bekerja  mereka adalah sama dengan pekerja di Korea,
Juga untuk yang PRT, saat bekerjapun mereka bukan di anggap sebagai PRT tetapi mereka di anggap sebagai partner dalam  membantu pekerjaan  di rumah tangga mereka.
tetapi karena sudah salah kaprah , banyak yang memandang miring para TKI. TKW kita.
Ironis memang.
Walau tidak di pungkiri banyak yang melakukan hal negatif, seperti misalnya, menegak minuman keras, melakukan free sex, bahkan hubungan antar sejenis , Tetapi itu hanya sebagian kecil saja.
Dan saat ini pekerja yang di Korea khususnya, kegiatan mereka sangat terarah sekali,
Sering dan bahkan banyak kegiatan pengajian, tablik akbar dari masjid ataupun pengajian rutin yang di laksanakn oleh paguyuban daerah maupun masjid masjid di Korea ini.
Bahkan tak sedikit lembaga lembaga Korea memberikan kursus gratis bahasa Korea, kursus ketrapilan, dan banyak lagi yang lainnya. Karena penghargaan pada mereka itu, Jadi mereka adalah orang orang yang unggul dan sangat luar biasa.
Bahkan pihak Kedutaan(KBRI) Seoul sendiri banyak mendukung kegiatan positif mereka, bahkan sering mendatangkan artis artis papan atas Tanah air untuk menghibur mereka.
Dan yang sangat membanggakan lagi, saat pulang ke tanah air, mereka banyak yang semakin sukses berkarier dan wirasusaha/wiraswasta, tanpa mengantungakn pekerjaan dari pemerintah.
Bahkan mereka bisa menciptakan lapangan pekerjaan.
Saya sering menekankan buat pekerja di Korea, jangan malu jangan ragu, biar di anggap pekerjaan Kuli, tetapi gaji kalian adalah gaji Menteri(bukan mantri lho..)..
Semoga dengan membaca sdikit ulasan saya ini tentang bagaimana, dan apa yang di kerjakan di Luar negeri saat bekerja bagi TKI/TKW,  bisa merubah sedikit atau merubah semua pandangan, paradikma yang kurang bagus dengan sebuat TKI/TKW yang mereka sandang saat ini
Sekali saya tekankan di sini, Mereka adalah orang orang yang sangat luar biasa, yang tidak hanya berdiam diri di negeri sendiri, mereka berani keluar demi masa depan yang lebih baik.
Buat semua pekerja yang saat ini lagi gigih bekerja, Tetap jaga semangatnya, ingat..Kalian orang Hebat,!

**Maaf buat adik adik, saudara saudara saya, banyak fotonya yang saya pinjam untuk saya sertakan dalam tulisan saya ini.









Monday, 29 December 2014

Saat berbicara , jangan Gunakan Amarahmu

"Kemarahan bisa membuat seseorang menjadi Hina.. Hina dalam Perbuatan..
Kemarahan bisa membuat seseorang menjadi Buruk.. Buruk dalam Sangkaan..
Kemarahan bisa membuat seseorang menjadi Lupa.. Lupa dalam Kebaikan..
Kemarahan bisa membuat seseorang menjadi Terlena.. Terlena dalam Amarah..
Kemarahan bisa membuat seseorang menjadi Buta.. Buta dalam Memandang..
Kemarahan bisa membuat seseorang menjadi Kacau.. Kacau dalam Berfikir..
...
Saat marah, jangan berbicara.
Saat berbicara, jangan gunakan amarahmu.
Dengan begitu, tidak sepatah kata pun yg akan kau sesali.
by: (Alr)Ustadz Jefry Al-Buchori

Friday, 26 December 2014

Visa di Korea

Foreigner stay

Foreigner stay is categorized as follows

-Short-term stay: Limited, up to 90 days of stay
-Long-term stay: Limited, more than 91 days of stay
-Permanent Residency: Unlimited period of stay

Long-term stay and Permanent residency must register as a foreigner or file Domestic Residency Report within 90 days of arrival.
Scope of activities and employment for foreigners staying in Korea
Foreigners are granted rights to any activities granted by their visa, and may stay as long as their given period of stay. They are not, however, allowed to participate in any political activities except when specifically allowed by law.
Foreigners seeking employment during their stay in Korea must have a visa that allows it, and may only work in workplaces designated by local or district Immigration Office.
If they wish to change their workplace, permission must be received from the local Immigration Office prior to the change.
Visa statuses that allow employment are as follows.
Short term employment (C-4),
Professorship (E-1),
Foreign Language Instructor (E-2),
Research (E-3),
Technology Transfer (E-4),
Professional Employment (E-5),
Arts & Performances (E-6),
Special Occupations (E-7),
Employed Trainee (E-8),
Non-professional Employment (E-9),
Vessel Crew (E-10),
Residency (F-2),
Overseas Koreans (F-4 sekarang F-6),
Permanent Residency (F-5),
Working Holiday (H-1)
It is unlawful to hire, recommend, or arrange for hiring of foreigners who don't have appropriate visa status, and doing so is punishable offence under the Immigration Act
Therefore, one must check for the following before hiring any foreigner.
1. Valid foreigner registration card
2. Appropriate visa status - employment may be restricted depending on visa status. Consult the local Immigration Office for details

Tuesday, 11 November 2014

Pepero Day

Mungkin semua sudah tahu apa itu Pepero day yang di rayakan di Korea, atau ada yang setengah tahu (hehe) atau bahkan belum tahu apa sich Pepero day itu?
Pepero Day adalah suatu peringatan hari kasih sayang tidak pandang usia, biasanya di berikan oleh pihak Wanita kepada pihak Laki laki, baik ibu kepada anak lakinya, kakak perempuan kepada adik laki... lakinya. Dan Pepero day sendiri di peringati tepat tanggal 11 bulan november yang mana dari tanggal tersebut adalah tgll 11-11(tgl 11 bulan 11), yang bila di lihat dari camilan coklat pepero adalah meyerupai coklat stik, 11,
Bagimana sech awal dari  hari Pepero day ini,
Pepero sendiri adalah sebuah biskuit yang berbentuk stik yang mana ujungnya di beri balutan coklat, (kalau di Indonesaia stick Pocky(produksi Jepang), dan di prosuksi oleh  perusahaan Lotte Confectionery, Co, Ltd Korea yaitu Lotte Pepero. Lotte Pepero ini diperkenalkan tahun 1983
Dan ini Pepero day bila di telusuri adalah trik dari marketing dari Perusahaan Lotte Tersebut yang memproduksi Pepero, bagaimana bisa terjual pesat biskuit ini.
"Dan Menurut satu cerita, Pepero Day dimulai pada tahun 1994 oleh siswa di sekolah menengah putri di Busan, di mana mereka bertukar Pepero tongkat sebagai hadiah berharap satu sama lain untuk tumbuh "sebagai tinggi dan langsing sebagai Pepero".
Namun agaknya banyak yang mendebat cerita ini. Versi lain mengatakan bahwa Pepero Day yang diperingati setiap tanggal 11 Nopember dikarenakan hari itu 11-11 mirip dengan bentuk Pepero (stik). Bahkan ada yang menghubungkan dengan cerita sebelumnya, sehingga apabila yang menginginkan tubuh yang tinggi dan langsing, maka makanlah Pepero tepat pada tanggal 11 Nopember jam 11:11 detik ke-11,
Pepero atau dalam Hangeul 빼빼로 merupakan suatu produk keluaran Lotte di tahun 1983.Pepero adalah makanan berbentuk stik yang kemudian
Kontroversi dibalik launchingnya Pepero pertama kali sempat mencuat lantaran si Lotte, pembuat Pepero, dinilai menjiplak (copycat) dari produk Jepang yang bernama Pocky yang diluncurkan pada tahun 1966 oleh perusahaan asal Jepang, Glico. Namun Glico saat itu kesulitan dalam mengklaim hal ini gara-gara Pocky tidak dijual di Korea. Bahkan ketika Glico berstatement bahwa Pepero adalah Pocky versi Korea, pihak Lotte tetap menyangkal bahwa produknya (Pepero) meniru atau terinspirasi dari produk Pocky ini.
Pihak Lotte sebagai manufacturer, tentu saja sangat welcome dengan adanya cerita yang berkembang, karena ini adalah ajang beriklan gratis. So, sejak tahun 1997, Lotte menggunakan isu mengenai dua cewek SMP tersebut untuk mendongkrak penjualan Pepero sekaligus mempromosikan Pepero Day setiap tanggal 11 Nopember. Lotte mempunyai alasan yang masuk akal untuk mempertahankan Pepero Day ini, karena sampai tahun 2012, sekitar 50% penjualan tahunan Pepero (sekitar 87 milyar Won) datang antara bulan September dan Nopember. Wow. Benar-benar pengaruh yang luar biasa si Pepero Day ini.
Ternyata persaingan antara Pocky dan Pepero tidak berakhir sampai di situ saja. Dengan suksesnya penjualan Pepero karena adanya Pepero Day ini, maka pada tahun 1999, yang merupakan tahun ke-11 dari rezim kekaisaran Jepang yang berkuasa saat itu, pihak Glico membuat “Pocky Day” di Jepang, setiap tanggal 11 Nopember. Persis sama dengan Pepero Day kkk. “Pocky Day is a copy of Pepero Day,” kata Jeong Sung-won, perwakilan dari Lotte."
Dan dengan adanya Pepero day ini saya lihat ini sautu keberhasila dari cara maekting dari Lotte Confectionery, yang memproduksi Pepero ini.
Dan hari ini tepat tanggal 11 November 2014(11-11-2014) , tanggal yang Unik, Tepat Pepero day, yang mana seminggu sebelum hari ini sudah banyak di pasang di gerai Pertokoaan mall mall, supermarket dengan semua yang berbau Pepero dan Coklat.
Penting nggak sih???
Yah…kalo nanya saya, pasti saya bilang “NGGAK PENTING!” hehe… Mungkin buat seru-seruan saja ya.
Tetapi bagi yang suka merayakannya saya ucapan Happy pepero day, jangan lupa kirim coklatnya ke rumah saya hehehehe.
Setelah Pepeo day, pun akan ada yang namaya White Day.
Apa itu White day, akan saya tulsikan juga.
Serunya acara acara cinta kasih di Korea, teralalu banyak hari
Ada hari jajangmyeon buat para joblowan dan joblowati segala ..Seru kan?tunggu ya tulisan tulisan saya.
 

Friday, 12 September 2014

Hal hal di sekitar kita

Selama ini mungkin kita tak pernah berfikir tentang hal hal yang ada di sekitar kita. Misalnya mengapa bis sekolah itu berwarna kuning?, Mobil kebakaran itu berwarna merah? sedang ambuland berwarna putih?
Disini saya ingin berbagi tentang ini, semua. Hal hal yang kadang tidak pernah kita perhatikan.
1. Mengapa Mobil sekolah berwarna Kuning?
   
Berawal dari seorang tokoh pendidikan Dr Frank W. Cyr dari Universitas Columbia, New York yang menggagas pertemuan untuk menentukan standarisasi konstruksi bus sekolah. Selama 7 hari pertemuan di bulan April 1939, para peserta konferensi tak terkecuali para ahli cat dari Dupont dan pengamat transportasi dari 48 negara dapat menciptakan 44 standarisasi karoseri bus sekolah tersebut. Untuk warna bus sekolah sendiri telah diadopsi NIST (the National Institute of Standards and Technology).
Dengan demikian Bus sekolah dengan warna dasar kuning (kordinat warna : Red, Green, Blue ; 255, 216, 0) dan di padu dengan tulisan hitam (Bus sekolah) diharapkan dapat terlihat di temaram pagi hari. Sejak itu, Dr Frank W. Cyr disebut sebagai Bapak Bus Sekolah
 
2. Mengapa Mobil kebakaran Berwarna Merah?
   
Mungkin banyak yang berfikir Kalau warna merah diambil sebagai lambang Apai, Memang benar, secara awam itu benar, tetapi tidak ada bukti ilmiah yang menguatkan hipetesa tersebut.Lalau apa alasannya  mobil kebakaran berwarna merah? Mobil kebakaran berwarna merah ini maksudnya agar si mobil pemadam kebakaran tersebut terlihat jelas oleh mata.
Seperti bukti ilmiah:
* Pertama:  Diantara 7 warna pelabgi, gelombang yang panjang yaitu, Merah, kuning dan hiaju, jadi bis keligatan jelas dari jauah.
* Kedua: Di mana terdapat sel yang mengelopmpokan warna menajadi merah, hijau dan biru rendan rasio40 (merah), 20(hijau)1(biru),  jadi sudah jelas, warna merah terlihat jelas oleh mata.
* Ketiga: Dari segi psikis(kejiwaan)warna merah merangsang saraf mata membuat warna cemas, bahaya, terancam lebih kuat. Jadi warna merah bisa mengendaalikan rasa tegang, Inijuga  jadi alasan paa rambu  lalulintas lainnya.

3 Mengapa baju dokter saaat operasi berwarna hijau?

Pasti kalian pernah menonton TV bukan ?  terutama para perempuan yang suka banget sama film-film korea atau pun sinetron Indonesia .


Saya yakin pasti ada di mana salah satu peran dalam sinetron tersebut tertabrak motor,mobil,truk dan lain lain nya , sehingga harus di bawa kerumah sakit , masuk ke ruang UGD , harus operasi dan setelah keluar dari ruang operasi si dokter berkata , kalo  dia sudah biiiip , lalu adegan sedih pun terjadi .

Jika kalian perhatikan baik-baik , dokter yang melakukan operasi tersebut mengenakan baju warna hijau, bukan warna putih .

Mengapa demikian ?
 
 
  Alasan nya, karena pada saat melakukan sebuah operasi , Pasti nya si Dokter akan banyak melihat warna merah, entah itu darah, atau organ-organ tubuh yang di bedah nya .
Warna merah itu bersifat panas atau bisa di katakan , dapat membuat mata cepat lelah (jika tidak percaya coba saja sendiri). Oleh sebab itu di butuhkan baju berwarna hijau yang sifat nya dingin . Sehingga tidak cepat membuat mata lelah .
 
Mengapa tidak putih ?
Alasan nya, karena warna putih itu mempunyai spectrum warna merah dan hijau , sehingga setelah melihat warna merah dan si dokter mengalihkan perhatian nya ke warna putih , akan terjadi ilusi objek yang dapat menggangu penglihatan si dokter. Kalo terganggu penglihatannya , tahu sendiri deh apa yang akan terjadi


4. Nomer telp menjadi simbol.

Di Korea selatan, saat mau pindahan rumah, kantor  pasti akan mempergunakan bantuan sewa mobil tangga yang sangat besar, sebab kebanyakn rumah, kantor di Korea berada di lantai atas. Dan pernahkah anda memperhatikan  bahwa no telp untuk jasa angkutan mobil pindahan rumah itu selalu di akhiri dengan angka 24 yang mana di Korea 24 diucapkan dengan(1) I : 4(Sa),  yang arti isa sendiri adalah Pindah. jadi nomer yang gampang di ingat, biasanya ada yang memakai no misalnya: 5666-2424.

Hal hal seperti ini mungkin sudah ada yang tahu, mungkin juga tidak pernah terlintas di pemikiran kita,
Semoga bisa bermanfaat dan membantu *_*
Salam hangat:

Riema lee

Sumber berita : berbagai sumber.




 
 

Mengenal Azas Kewarganegaraan di Korea selatan

Ada yang bertanya kepada saya tentang Kewarganegaraan Anaknya yang lahir di Korea, atas pernikahan sesama WNI di Korea. Juga kebetulan pas...