Thursday, 11 February 2010

Mengenal Korea Selatan 1




Sebenarnya niat untuk menulis tentang Negeri Korea Selatan ini sudah lama ada di benak saya, tapi belum sempat terwujud. Walaupun pernah tertuang dalam bentuk karya tulis saat mengikuti lomba mengarang berbahasa Indonesia yang diadakan sebuah institusi di Korea ini beberapa waktu lalu, tetapi itu hanya sebagian kecil saja, belum menyeluruh. Sebab benar apa kata pepatah "Tak kenal maka tak sayang" begitu juga dengan para sobat pembaca semua, kemungkinan besar ada yang belum mengenal tentang korea secara mendalam, Kemungkinan hanya melihat dan mendengar dari film-film ataupun sinetron Korea yang saat ini lagi merajai dunia infotaimen di seluruh dunia.
Kecuali untuk para pembaca yang pernah dan masih tinggal di Korea Selatan.
Dana saat ini ijinkan saya menuliskan sebgian dulu tentang negeri Korea ini karena keterbatasan waktu saya sebagi ibu rumah tngga yang ahrus mengurus urusan rumah tangga dan juga seorag anak Balita saya satu-satunya.

Saat ini kebetulan akan mendekati tahun baru China atau yang lebih di kenal dengan sebutan Imlek. Yang untuk Orang Korea menyebutkan Soellal(설랄).
Tetapi sebelum masuk apa itu Seollal, saya mau menuliskan sekelumit tentang Negeri Korea ini.

Seperti yang pernah saya tulis sebelumnya, Korea Selatan, disebut lengkap atau nama asli dengan "Taehan Minguk(Republik Korea),(Hangul: 대한 민국; Hanja: 大韓民國); bahasa Inggris: Republic of Korea/ROK) biasanya dikenal sebagai Korea Selatan, juga disebut juga dengan "Negeri Pagi yang damai" dengan lambang bunga "Mawar Sharon", kadang ada yang menyebut "Bunga Sepatu" dalam bahasa Indonesia, "Mugunghwa" dalam bahasa Korea, artinya Bunga keabadian. Adalah sebuah negara di Asia Timur yang meliputi bagian selatan Semenanjung Korea. Di sebelah utara, Republik Korea berbataskan Korea Utara, di mana keduanya bersatu sebagai sebuah negara hingga tahun 1948. Jepang berada di seberang Laut Jepang (disebut "Laut Timur" oleh orang-orang Korea) dan Selat Korea berada di bagian tenggara. Negara ini dikenal dengan nama Hanguk (한국; 韓國) oleh penduduk Korea Selatan dan disebut Namchosŏn (남조선; 南朝鮮; "Chosŏn Selatan") di Korea Utara. Ibu kota Korea Selatan adalah Seoul (서울)

Dan Seperti yang tertulis sebelumnya saat tulisan ini saya tulis, bertepatan tanggal 11 februari 2010, yang mana kurang beberapa hari lagi tepatnya tanggal 14 februari 2010 adalah hari besar Korea yakni Seollal. Saya ingin mennulis apa itu seollar? seberapa pentingkah Seollal itu.

Tahun Baru Korea (Korea: Seollal (설날) atau Gujeong (舊正) adalah hari pertama dalam kalender lunar (kalender Korea). Seollal adalah hari raya rakyat Korea yang paling besar dan juga paling penting. Seollal terbagi dalam perayaan-perayaan meriah. Hari libur seollal berlangsung selama 3 hari. Yang untuk tahun ini 2010 jatuh pada tanggal 13, 14, 15 Februari. dimana sehari sebleum hari libur nasional/tanggal merah biasanay perusahaaan sudah meliburkan para pekerjanya. Seollal dianggap rakyat Korea lebih penting daripada hari tahun baru kalender Gregorian. Walaupun tidak terlalu populer, istilah Seollal juga berarti Yang-nyeok Seollal (양력설날, tahun baru kalender Gregorian) yang disebut Shinjeong (신정).

Tahun baru Korea jatuh pada tanggal yang sama dengan tahun baru Imlek, kecuali ketika bulan baru muncul antara jam 15:00 UTC (tengah malam waktu Korea) dan 16:00 UTC (tengah malam waktu China). Dalam kasus ini (rata-rata terjadi 24 tahun sekali), bulan baru akan muncul "keesokan harinya" di Korea dibanding di China, dan Seollal akan dirayakan sehari setelah Imlek di China.


Seollal adalah tahun baru untuk semua keluarga. Warga Korea merayakannya dengan memakai hanbok. Orang yang berada di kota besar berduyun-duyun mudik (pulang kampung) untuk menemui orang tua atau saudara yang tinggal di kota asal atau pedesaan. Pada saat ini biasanya jalan-jalan di kota besar seperti Seoul akan macet total. Pada pagi harinya mereka akan pergi sembahyang ke makam orang tua yang sudah meninggal untuk memberi hormat. Dan saat ini, biasanya yang paling repot dalam acara ini adalah para menantu perempuan, Sebab semua untuk persiapan sembayang dari menu dan pernak-pernik keperluan sembayang menghormat leluhur harus di kerjakan oleh menantu perempuan. Dan setelah semua selasai di sediakan, para wanita tidak di perkenankan menata hidangan sembayangan di meja persembahan. Untuk semua ini yang melakuan adalah pihak laki-laki tertua di dalam keluarga. Karena di keluarga besar kami hanya Suami saya anak laki-laki satu-satunya, maka suami sayalah yang harus melaksanakan upasara tersebut.

Tak jauh berbeda dengan hari raya idul fitri di Indonesia, saat ini jalanan akan macet total dengan kendaraan yang akan menuju daerah atau kampung masing-masing.

Dan tak jauh berbeda pula dengan hari raya Idul fitri yang sangat ramai dan meriah. juga di hari raya Seollal ini juga waktu yang tepat untuk menghormati orang tua kita, kalau di Jawa terkenal dengan Sungkem kepada orang tua setelah kita selesai melaksanakan sholat ied, begitu juga dengan Orang Korea saat Seollal ini, mereka juga melakuan hormat kepada orang tua, yang mana hormat atau sungkem dalam bahasa Korea disebut dengan Sebae.
Sebae adalah cara memberi hormat kepada orang tua atau kakek dan nenek pada hari tahun baru. Anak-anak mengunjungi orang tua mereka dan mengucapkan salam tahun baru sambil membungkukkan badan "saehae bok manhi badeuseyo" (새해 복 많이 받으세요) yang artinya semoga mendapat banyak keberuntungan tahun baru. Orang tua lalu memberi anak-anak mereka angpao (saebaetdon). Dulu orang tua ada yang memberikan theok dan buah-buahan.

Walaupun saat ini adalah waktu yang sangat melelahkan bagi kami menantu perempuan, tatepi ada kekegembiraan didalamnya, Sebab kita akan semakin kenal dan saling mengenal seluruh keluarga besar Suami, apalagi kita sebagi menantu Perempuan dari warga negara Lain, jadi kesempatan ini kita untuk mengenal mereka. Mereka juga demikian, akan semakin mengenal kita sebagai sebagian dari saudara mereka. Sebab untuk waktu biasa kita akan sulit bisa berkumpul seperti sat hari raya seollal ini karena kesibukan kita yang tidak ada waktu untuk saling berkunjung satu sama yang lain.

Di hari seollal juga banyak masyarakat Korea yang pergi berwisata ke daerah-daerah seperti ke Gangneung dan Donghae di propinsi Gangwon di pesisir timur untuk menyaksikan terbitnya matahari pertama di tahun baru.

Sekiranya Untuk tulisan ini ini sementara say akhiri dulu sebab besok pagi tanggal 12 februari 2010 ini kami sekeluargapun akan mudik untuk menemui keluarga besar di desa Seosan city, Heami gun?Desa Haami.
Untuk tulisan-tulisan tentang Korea akan saya tulis setelah Tahun baru ini. maka tunggu saja tulisan saya mengenai Korea selatan ini, Khususnya bagi teman2 teman yang ingin tahu tentang Korea Selatan ini.

Dan tak Lupa SAya Pribadi Mengucapkan "Saehae bok manhi badeuseyo" (새해 복 많이 받으세요, (Untuk Teman-teman Korea atau yang bersuamikan Warga negara Korea )juga "Gung Xi Fak Jai, Xin Nien Guai Le.. Xen Ti cien kang, Lung Yi Bing Ang" (bagi teman2 China/ Teman-teman yang merayakannya) dimanapun berada.
Semoga di Tahun Macan ini semakin mendapatkan rejeki yang melimpah, dan semakin sukses.
Sampai jumpa di tulisan saya berikutnya.

Monday, 8 February 2010

Kekagumanku padamu Bunda

Sore ini, 8 February 2010, seperti biasa aku selalu saling mengirim kabar ke bundaku tercinta di tanah air via SMS, tetapi sore ini serasa ada yang lain SMS yang kuterima, yang mengusik perasaanku dan menabah kekagumanku pada Bundaku tercinta,
kuterima SMS pukul 17.32PM (waktu Korea/jam 15.32 WIB), yang seperti biasa ibu selalu menanyakan sedang apakah aku dan Cucunya, juga hari ini masak apa?, dan seperti biasa kami lansung saling bercerita tentang apa yang ada. Dan hari ini beliau bilang lagi manunggu bedug Magrib tiba, untuk berbuka puasa. Aku tanya puasa sunnah Senin Kamis ya Bun? "Ya" jawab beliau ,aku tanya lagi Niat apa lagi bun, untuk Puasa kali ini? beliau jawab yang membuat air mataku tak dapat kutahankan.."AKu PUasa untu berdoa pada Allah SWT, agar kehidupan rumah tangga anak-anaku semua selalu bahagia, murah rejekinya. Oh..bundaku, Betapa engkau sangat mencintai kami putri-putrimu. Kebiasaan Puasa sunnah Senin Kamis ini dilakukan bundaku bukan kali ini saja, Masih jelas teringat di benakku, Bundaku selalu menjalankan puasa Senin Kamis disaat kami putri-putrinya akan menghadapi ujian di sekolah,dengan niat agar kami putri-pitrinya bisaa lancar menjalai ujian di sekolah.

Bundaku adalah wanita biasa, tetapi dimataku adalah wanita yang "Luar Biasa".
beliau sangat sederhana, seorang wanita yang nrimo(bahasa jawa), seoarang wanita dan juga seorang ibu yang tidak pernah neko-neko dalam hidupnya, selalu mengajarkan kami untuk selalu menghormati suami kita.

Betapa aku selalu merindukan beliau, merindukan belaiannya, merindukan tegurannya bila aku salah. dan merindukan nikmatnya hasil olahan masakannya yang bagiku sangat lezat.
Ibu..saat ini aku sangat merindukanmu..
Oh TUhan.Berikanlah Bundaku umur panjang, berikanlah bundaku sehat selalu, berikanlah kesempatan pada Hamba untuk bisa membahagiakan beliau Tuhan.
Kurindu beliau Tuhan.Amin.

Doa ku bunda Selalu teruntukmu.Amin.

Sunday, 17 May 2009

Matikan Rokok, Sebelum Rokok Mematikan anda!

JAKARTA, KOMPAS.com — Mari berhenti merokok! Hasil penelitian yang dipublikasikan oleh RS Pusat Kanker Nasional Dharmais mengatakan, 90 persen kanker paru dan 30 persen kanker lainnya akan dapat dicegah dengan cara berhenti merokok. Lebih lanjut juga dituliskan apa saja manfaat yang dapat kita peroleh jika berhenti merokok. Pertama, dengan tidak lagi merokok berarti kita mengurangi risiko terkena serangan jantung, kanker paru, penyakit paru kronik, obstruktif, stroke, tukak lambung, hambatan pertumbuhan janin, gangguan kehamilan dan persalinan, impoten dan infertilitas, dan osteoporosis. Penyakit tersebut siap menyerang kita karena di dalam satu batang rokok ada setidaknya 4.000 bahan kimia, 400 di antaranya beracun dan kira-kira 40 di antaranya dapat menyebabkan kanker. Ada 3 racun yang paling berbahaya, yaitu nikotin, tar dan karbon monoksida. Nikotin yang hanya butuh 10 detik untuk mencapai otak membuat kita ketagihan. Kedua, bernapas dengan lebih mudah dan mempunyai stamina yang lebih baik. Ketiga, menghemat pengeluaran kita dari membeli rokok. Jika dalam sehari kita menghabiskan sebungkus rokok, maka kira-kira kita akan menghemat Rp. 5.475.000 selama setahun. Jika lebih dari sebungkus, maka semakin banyak penghematan yang kita lakukan. Keempat, menghemat biaya pengobatan dan pembayaran asuransi. Kelima, mempunyai gigi yang lebih bersih, napas, baju, kamar, rumah, dan mobil yang tidak berbau. Keenam, ini yang sangat penting bahwa dengan berhenti merokok kita menyelamatkan orang-orang di sekeliling kita yang tidak merokok, terutama anak-anak dan istri kita. Karena perokok aktif hanya mengisap 25 persen asap rokok yang berasal dari ujung yang terbakar, sementara 75 persen lainnya diberikan kepada nonperokok.Anak-anak dengan orangtua perokok aktif berisiko menderita penyakit napas, misalnya asma, dua kali lebih besar dari anak yang orangtuanya tidak merokok. Mempersiapkan diri untuk berhenti merokok harus diawali dengan niat dan motivasi yang kuat.Jadi, matikanlah rokok Anda, sebelum rokok mematikan Anda!ONE

Demi anak orang tua harus berhenti merokok!!

JAKARTA, KOMPAS.com – Udara dalam ruangan ternyata lebih berbahaya daripada di luar ruangan. Berdasarkan penelitian American College of Allergies sekitar 50 persen penyakit disebabkan oleh polusi udara dalam ruangan. Termasuk penyakit asma.Hal tersebut diungkap dalam Majalah Asma yang dikeluarkan Yayasan Asma Indonesia yang ditulis Dr. Tria Damayanti. Menurutnya, dari beberapa pemicu asma dalam ruangan yang patut menjadi perhatian khusus adalah asap rokok. Karena anak asma yang orangtuanya merokok beresiko lebih sering terjadi serangan asma akut, infeksi saluran pernapasan dan 6 kali lebih sering infeksi telinga dibandingkan anak yang orangtuanya tidak merokok.Lalu dengan sangat jelas ia mengatakan, rumah penderita asma harus bebas dari asap rokok. Sekalipun mereka yang merokok tersebut merokok di ruangan lain atau ketika anak sedang tidur masih tetap berpengaruh karena zat kimia yang ditinggalkan asap rokok masih tersisa.Lebih lanjut ia mengatakan berbagai macam polusi dalam ruangan selain asap rokok, yaitu asap obat nyamuk yang dibakar, disemprot atau menggunakan listrik dan elektrik asap dapur, hairspray, deodorant, bau yang tajam, pengharum ruangan dan pembakar sampah.Selain itu juga terdapat pencetus asma yang dikategorikan sebagai alergen yaitu debu rumah, tungau, kecoa, jamur, kapuk dan bulu binatang seperti anjing, kucing, ayam serta burung. Kemudian ia menambahkan, pencetus asma juga terkait dengan ventilasi yang buruk. Ventilasi seperti ini akan membuat gas hasil pembakaran saat memasak seperti nitrogen dioksida, karbon monoksida dan sulfur dioksida dapat mencapai kadar toksik akan tertahan di dalam ruangan rumah.ONE

Budayaku, Budayamu adalah budaya Kita.

(Tulisan ini adalah hasil karya saya yang saya ikutkan dalam ;lomba mengarang berbahasa Indonesia, walaupun tidak mendapatkan juara, tetapi bagi saya tidak masalah dan tidak penting,partisipasi dalam penulisan dan menyalurkan bakat tulis-menulis bagi saya itu yang terpenting.)

Korea Selatan, disebut lengkap atau nama asli dengan "Taehan Minguk(Republik Korea), juga disebut juga dengan "Negeri Pagi yang damai" dengan lambang bunga "Mawar Sharon", kadang ada yang menyebut "Bunga Sepatu" dalam bahasa Indonesia, "Mugunghwa" dalam bahasa Korea, artinya Bunga keabadian. Juga dalam dalam hal perekonomian dan teknologi disebut sebagai "Macan Asia" dari empat negara selain China, Jepang. Dikarenakan angka pertumbuhan perekonomian dan teknologi yang sangat cepat berkembang. Tetapi walaupun demikian negeri Korea ini masih sangat menjunjung tinggi budaya warisan dari leluhur bangsanya Negeri yang hampir 75 % merupakan daerah pegunungan , yang juga memiliki kehidupan masyarakatnya yang komplek. Negeri yang sangat menjunjung tinggi sompan santun, juga sangat menghormati hak hak orang lain, juga sangat menghargai budaya antri. Dimana-mana akan terlihat bagimana masyarakat, dengan antrian yang teratur rapi tanpa di komando dalam mengunakan fasilitas umum yang disediakan, hal ini dikarenakan kesadaran rasa disipilin sangat tinggi. Dipagi hari misalnya, bisa terlihat jelas bagiamana mereka harus antri untuk naik subway atau bus untuk menuju tempat kerjanya. Hal inilah yang sangat harmonis terlihat, budaya inilah yang belum dimiliki negara asal kami, yakni Indonesia. Dan saat ini sampai batas yang tidak bisa ditentukan, Korea selatan ini merupakan negeri ke dua bagi saya selain Indonesia. Dimana saat ini saya harus tinggal, berbaur bersama masyakat Korea yang indah ini.


Tinggal di luar negeri tidaklah gampang. Apalagi menjadi seorang ibu dan istri dari seorang yang berlainan kultur, bahasa dan budaya. Banyak kendala yang akan dan harus dihadapi disetiap langkah kehidupannya. Fenomena alam baru, cuaca berbeda, orang-orang beragam, benda-benda unik dari kebiasan memandang, akan menjadi perubahan yang harus dihadapai. Maka dari itu sebelum kita putuskan untuk menikah dengan orang yang berlainan budaya, kultur dan bahasa, atau istilah lainnya adalah berlainanan Kewarganegaraan setidak-tidaknya sedikit banyak kita harus mempelajari dahulu dan tahu perbedaan -perbedaan itu ,agar nantinya tidak muncul masalah besar dikemudian hari.


Budaya dimaksud dalam konteks ini tidak terbatas pada cara menyampaikan pendapat, kebiasaan sehari-hari, dan kekayaan, tetapi juga sampai ke hal-hal yang dianggap sepele sekalipun yang bagi mereka mungkin sangat penting dan harus dijalani. Walau tidak bisa dipungkiri permasalahan pasti akan timbul juga dalam setiap mahligai pernikahan, terlepas dari perkawianan campuran atau tidak.. Tetapi semua itu tergantung bagimana kita menyingkapi permasalahan tersebut. Budaya dalam berkeluarga di tiap negara berbeda-beda. Suatu perbuatan menjadi biasa di negara tertentu, sebaliknya menjadi aib di negara lain. Seringkali persoalan budaya itu terabaikan oleh calon pasangan kawin campur. Hambatan budaya muncul tanpa disadari, sehingga pada akhirnya menimbulkan miskomunikasi(kejenjangan komunikasi) antar pasangan. Bukan tidak mungkin miskomunikasi itu berakhir dengan perceraian. “(Masalah) budaya jarang terlihat, tapi bisa menimbulkan insiden. Sebab saat ini banyak terjadi permasalahan yang dihadapi dalam perkawinan campuran, dikarenakan sedikit banyak dari pasangan tersebut tidak bisa menerima dan belum memahami kultur budaya masing-masing pihak. Perkawinan dengan orang asing memerlukan komitmen seumur hidup untuk tinggal dengan orang yang berbeda budaya. Sementara setiap perkawinan memerlukan penyesuaian, dan perkawinan dengan orang asing biasanya lebih membutuhkan penyesuaian pada kedua belah pihak daripada dengan orang yang dikenal. Seperti saya saat ini yang harus tinggal dan mendampingi seorang laki-laki berkewarganegaraan Korea, sedang saya sendiri berkewarganegaraan Indonesia. Permasalahan perbedaan kultur budaya itu juga muncul. Beruntung, sebelum menikah dengan suami saya ini sebelumnya saya telah tinggal dulu selama 2 tahun di Negeri Korea ini. Jadi sedikit banyak saya mengenal dan tahu kultur budaya di negeri Ginseng ini. Tetapi walaupun begitu masih banyak kultur budaya yang belum banyak saya ketahui khususnya dalam kebudayaan-kubudayaan dalam hubungan kekeluargaan di Korea ini. Dan tenyata banyak sekali hal-hal yang belum saya ketahui sebalumnya. Semisal sebagai menantu perempuan satu-satunya dikeluarga besar suami. Sayalah yang harus berperan aktif dalam setiap ada acara keluarga, atau hari besar Korea, semisal di Tahun baru(Sollal), juga Chusook. Adat istiadat atau kebiasaaan konfusianisme di Korea masih sangat kental sekali. misalnya upacara peringatan untuk orantua yang telah meninggal atau leluhur dan upacara pemujaan di hari besar tertentu merupakan hal yang terpenting. Dan biasanya pada upacara peringatan tersebut seluruh anggota keluarga berkumpul bersama, menyiapkan makanan dan menghormati yang telah meninggal. Biasanya anak laki-laki tertua atau anak laki-laki satu-satunya dalam keluarga yang memimpin upacara tersebut. Disini peran sebagai menantu perempuan juga sangat tidak ketinggalan pentingnya, yaitu menyiapkan semua keperluan untuk acara tersebut. Pertama saat menjalaninyapun saya dengan perasaan sedikit marah, sebab apa? untuk persiapan upacara peringtan tersebut semua dipasrahkan kepada saya . Saya berfikir kenapa mesti saya? Hal ini jugalah yang akhirnya menjadi permasalahan kecil dalam keluarga kami khususnya saya dan suami, tetapi hal tidak sampai berkelajutan sebab hal tersebut saya singkapi dengan pikiran positif. Dan akhirnya setelah bicara dari ke hati dengan suami, juga informasi dari beberapa teman Korea, hal tersebut merupakan bagian dari budaya dan adat Korea yang harus di jalani setiap menantu wanita, tidak terkecuali menantu wanita Warga negara Korea sendiri. Hal -hal yang seperti itulah apabila kita tidak bisa memahami dan menerima akan menjadi batu sandungan bagi setiap perkawinan. Bagiamana kita menyingkapi dan meyelesaikannya saja dengan baik agar semua bisa berjalan semestinya. Seperti juga halnya berbedaan budaya yang sangat menyolok dalam budaya Korea dan Indonesia, yakni masalah Gender dalam Keluarga. Disini ,kebudayaan garis keluarga di Korea adalah berdasarkan atas sistem Patrilinial, dalam artian kebudayaan keluarga Korea sangat mementingkan Gender laki-laki dibanding anak perempuan, jadi setiap anak-laki-laki sangat penting peranan dan keberadaannya dalam kehidupan keluarga besarnya, Laki-lakilah yang bertanggung jawab untuk perawatan, kehidupan kedua orang tuanya. Dan menurut adat Koreapun percaya bahwa anak laki- laki lebih unggul daripada anak perempuan. Tetapi di Indonesia tidaklah demikian. Setiap anak baik laki-laki maupun perempuan sama kedudukan dan tanggung jawabnya dalam setiap keluarga besarnya, juga masih ada toleransi untuk saling membantu saudara atau kakak adik yang dalam kesulitan tanpa memandang gender yang ada. Demikian juga yang saya alami saat ini, yakni berhubung suami saya adalah anak laki-laki satu-satunya dari 4(empat) bersaudara, maka secara otomatis sayalah yang harus menanggung kehidupan ibu mertua saat ini(Bapak mertua sudah meninggal dunia), dengan aktifnya setiap bulan kami harus mengirimkan uang kepada mertua saya. Hal ini pernah saya utarakan kepada suami saya, kenapa hanya anak laki-laki yang harus menangung semua kehidupan orang tuanya?bagaimana kalau kehidupan ini terjadi di Indonesia? bisa celakalah orang yang tidak mempuyai anak laki-laki seperti keluarga besar kami yang semuanya adalah wanita dalam 5 (lima)bersaudara. Kalau hal seperti ini saya jadikan pokok permasalahan dalam keluarga kami akan terjadi percecokan antara aku dan suami, dan kehancuralah yang akan terjadi, Tetapi hal ini seklai lagi saya tegaskan tidak pernah terjadi dalam keluarga kami sebab semua perbedaan yang muncul saya kembalikan lagi dalam pemikiran yang positif, inilah budaya, yang mau tidak mau harus kita jalani, karena sudah konsekuen memutuskan menikah dan hidup dengan orang yang berlainan kulltur dan budaya. Hal inilah yang sangat penting untuk menjadi pondasi dalam setiap perkawinan. Begitu juga yang dilakukan suami saya, juga berusaha mempelajari bagaimana budaya Indonesia. Bagimana yang boleh, dan bagaimana yang dianggap aib bagi budaya Indonesia. Semua ini biar sejalan dan berusaha saling mengisi dan memahami perbedaan tersebut. Sebab permasalahan kecil akan menjadi besar karena hal-hal kecil dalam perbedaan budaya dapat kita hindari setiap pihak mau memahami dan belajar dari masing-masing pihak.


Kita memilih untuk menikah dengan pasangan kita. Konflik jelas akan terjadi terutama karena cara pandang yang berbeda. Mengatasi konflik secara positif lebih memberi peluang pada kita untuk berkembang dan menjadi bijaksana. Inilah prinsip yang selalu saya tanamkan di hati saya pribadi.


Konsekuensi Hidup di luar negeri yang yang jauh dari sanak sudara, bukan pekerjaan yang mudah. banyak budaya di sekitar kita dilingkungan yang baru kadang bisa membuat kita "cultur schok'. Stress ini terjadi karena tiba-tiba seseorang menghadapi banyak hal yang baru dan berbeda dari kebiasaan, bahasa dan budayanya. Sebab memang banyak sekali keragaman kebiasaan, budaya, bahasa disekitar kita yang kadang tidak sesuai dengan kebiasaan yang telah meresap hati, yang dengan tiba-tiba harus mengikuti budaya dimana kita tinggal.


Seperti juga di Korea ini, Walaupun negeri ini sangat maju dan sering dijuluki dengan "Macan Asia" seperti yang telah saya ungkapkan diatas,Tetapi di negeri ini sebagian kecil sikap diskriminasi terhadap orang asing yang tinggal di Korea masih ada. Hal ini kadang yang membuat kita para pendatang asing sedikit jengah dengan sikap mereka. Hal ini mungkin dikarenakan masih tingginya rakyat Korea menjunjung tinggi nilai budaya bangsa. Orang Korea sangat bangga dengan "Homogenesis atau keseragaman mereka. yaitu dimana mereka percaya bahwa mereka telah mempertahankan bangsa satu darah dan kemurnian selama ribuan tahun. Karena hal itu pulalah maka mereka tidah mudah menerima orang-orang dari negara lain. Dan baru beberapa Tahun ini bagi rakyat Korea baru mau menerima kehadiran orang asing sejak banyaknya perkawinana lintas bangsa hadir di negera Korea ini.


Dan dari banyaknya perbedaan perbedaan yang hakiki dari masing-masing budaya dua bangsa yang berbeda ini apabila kita padukan saya yakin akan menjadi perpaduan yang harmonis


Secara umum ada budaya atau kebiasaan di Korea apabila diterapkan bagi bangsa Indonesia dianggap tidak sopan, misalnya : memberikan sesuatu barang dengan tangan kiri adalah hal biasa di Korea, tetapi tidak dengan bangsa Indonesia, hal ini bila diterapkan di negara Indonesia benar-benar dianggap tidak sopan, melanggar etika pergaulan. Juga dinegara Korea ini, menyentuh kepala orang lain dianggap sebagai keakraban dalam persaudaraan atau pertemanan, juga tidaklah demikian di negara Indonesia, jangan sampai kita menyentuh kepala orang lain walau seakrab apapun pertemanan kita, hal ini bisa dianggap kurang ajar dan sangat tidak sopan. Hal-hal demikian lah seperti yang telah saya sebutkan diatas bahwa "Suatu perbuatan menjadi biasa di negara tertentu, tetapi menjadi aib dinegara lain."


Dan saat ini masih banyak budaya -budaya Korea yang sangat unik dan sangat berbeda dengan budaya negara Indonesia dimana saya berasal.
Ada budaya Korea yang saat pertama saya menjalaninya agak risih, yakni dalam cara makan bersama di Korea, di sini untuk makan bersama untuk sayur yang di sediakan satu wadah bisa di makan berame-rame tanpa dipisahkan di dalam mangkok kecil masing-masing, .hal ini tidak bisa di terapkan di Indonesia, sebab kalau budaya ini diterapkan di Indonesia, orang-orang Indonesia tidak bakalan ada yang mau makan hidangan tersebut, karena hal seperti itu di Indonesia dianggap menjijikan. tetapi memang benar istilah "lain ladang lain belalang". Lain bangsa lain budaya juga. Tetapi saat ini bagi saya yang telah mengikrarkan suatu ikatan perkawinan dengan laki-laki yang berlainan bangsa, juga berlainan budaya, terpatri di hati ini, Budayamu, budayaku saat ini adalah menjadi bagian dari budaya kita, aku dan suamiku. Dan untuk anak kami nantinya akan saya ajarkan bagimana menerapkan dua budaya orang tuanya berasal dengan penyesuaian tempat dimana dia berada.


Saturday, 16 May 2009

Pengurusan KITAS

“Mencari Solusi Soal Keimigrasian untuk Perkawinan Campuran”PEREMPUAN dan KEIMIGRASIAN
Kamis, 28 Februari 2008Pendopo Kemang, Jakarta Selatan
PEMBUKAAN
Sambutan, pembacaan do’a bersama dan pembukaan acara oleh Ketua Panitia Acara Ibu Rina Soetarwo.
Sambutan oleh Ibu Mery Girsang, SH – Ketua Umum KPC MELATI dan memperkenalkan Pengurus Periode 2008-2010.
PENJELASAN PERATURAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU DI INDONESIA UNTUK PELAKU PERKAWINAN CAMPURAN
Pemaparan dari Direktorat Keimigrasian oleh Bapak Hari Marsono-Direktur Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Menjelaskan masalah seputar keimigrasian :
Dengan disahkannya UU nomor 12 Tahun 2006 maka Direktorat Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM melakukan :
1. Peninjauan kembali peraturan keimigrasian uang bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2006.
2. Penyesuaian Rancangan Undang Undang tentang Keimigrasian yang saat ini tengah di bahas di DPR KITAP bukan Permanent Residence dan Indonesia tidak mengenal Permanent Residence karena NKRI adalah bukan Negara imigran.
Bahwa sekarang Istri WNI bisa sponsor suami dengan KITAS untuk tinggal di Indonesia dan bisa di konversi ke KITAP setelah KITAS III.
Pemaparan tentang Peran Ditjen Imigrasi dalam pelaksanaan UU nomor 12 Tahun 2006 oleh Bapak Cecep Supriatna :
1. Pembatalan/pencabutan izin keimigrasian;2. Penerbitan paspor;3. Peneraan cap pada paspor RI dan pemberian keterangan secara affidavit pada paspor asing bagi subyek kewarganegaraan ganda terbatas;4. Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dalam rangka pewarganegaraan dan menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI;5. Menyesuaikan peraturan keimigrasian dengan UU No.12 tahun 2006.
Implikasi keimigrasian pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas dan penerbitan Permenhukham RI :
¤ Lahir sebelum 1 Agusutus 2006 : diatur dalam Se-Menhukham No. M.09-IZ.03.10 Tahun 2006
¤ Lahir setelah 1 Agustus 2006 : diatur dalam Permenhukham No. M.80-HL.04.01 Tahun 2007
Implementasi Permenhukham RI nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 adalah : Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI No. M.09-IZ.03.01 Tahun 2006 tentang Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Subyek Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Lahir Sebelum UU No. 12 Tahun 2006
Anak yang belum/tidak didaftarkan¤ Tetap diwajibkan memiliki izin keimigrasian cukup diselesaikan pada Kanim setempat
Anak yang telah didaftarkan (mendapat SK Menhukham)¤ Pembatalan/pencabutan izin keimigrasian¤ Dapat diberikan paspor RI meskipun memilik paspor asing¤ Pengaturan keluar masuk wilayah NKRI
Anak yang didaftarkan tengah menunggu keputusan menteri, tetapi izin keimigrasiannya habis masa berlakunya¤ Diberikan penangguhan selama 90 hari
Penjelasan dari bpk. Cecep tentang berapa harga membuat KITAS Rp.700.000 Multiple Visa Rp 600.000,- untuk 6 bulan dan 1 tahun Rp1.200.000,-
SESI TANYA JAWAB
Moderator : Ibu Mery Girsang, SHNarasumber : Bapak Hari Marsono dan Bapak Cecep Soepriatna
Pertanyaan 1
Saya ingin menanyakan :1. Bagaimana supaya saya bisa mensponsori ijin tinggal untuk suami saya lewat perusahaan PT yang saya miliki?2. Apakah akan ada perubahan dalam UU keimigrasian dalam waktu dekat ini, supaya istri mudah mensponsori suami sendiri, karena memang suami memiliki keluarga di Indonesia dan bertanggung jawab sebagai suami dan ayah terhadap keluarganya dan menginginkan untuk bisa tinggal lama di Indonesia?Dona P
JAWABAN 1
Perubahan UU keimigrasian belum ada tetapi ada penyesuaian terkait UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia. Istri WNI sudah bias sponsor suami untuk tinggal di Indonesia dengan KITAS namun demikian tidak diperbolehkan bekerja. Apabila suami bekerja maka harus sponsor dari Perusahaan di mana suami bekerja.Nah, karena suami anda akan di sponsor lewar perusahaan PT yang Ibu miliki, maka Ibu juga harus meminta izin kerja melalui Depnaker dan membayar USD 1200/tahun sekaligus mendaftar NPWP ke Kantor Pajak di Kalibata, Jakarta Selatan. Saran saya, kalau memang suami Ibu tidak bekerja, sebaiknya di sponsor saja oleh Ibu tanpa harus ke Depnaker karena memang tidak di bolehkan bekerja apabila di sponsor oleh Istri WNI.
Pertanyaan 2
Saya dan keluarga tinggal di luar negeri saat ini dan saat suami saya pensiun kami berencana tinggal di Indonesia bersama anak-anak. Pertanyaan saya :Dapatkah saya mensponsori suami untuk tinggal di Indonesia, walaupun saya tidak mempunyai perusahaan dan suami tidak bekerja di Indonesia?Icha M
JAWABAN 2
Selamat kepada Ibu Icha, karena memang pada saat ini Imigrasi telah menyesuaikan beberapa peraturan terkait UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, di mana sekarang istri WNI sudah bisa mensponsori suami untuk tinggal di Indonesia dengan KITAS dan memang apabila di sponsor oleh Istri maka suami tidak boleh bekerja. Sebaiknya sebelum Ibu datang ke Indonesia, maka mintakan Visa Social Budaya bagi suami yang berlaku untuk 6 bulan dan setelah kedatangan langsung di konversi ke KITAS. Apabila suami Ibu apply VISA ON ARRIVAL tidak bisa langsung di konversi ke KITAS. Selamat Pulang ya untuk Ibu dan Keluarga.
Pertanyaan 3
Saya dan anak saya setiap musim panas hampir selalu berlibur di Indonesia selama bulan Juli dan Agustus. Saat kami berlibur itu sering kali suami ingin mengunjungi kami di Indonesia dan ingin tinggal sedikit lebih lama dari masa yang diberikan VOA (Visa On Arrival) yang hanya 30 hari. Apakah bisa Visa On Arrival khusus bagi WNA yang merupakan bagian keluarga Indonesia untuk tinggal lebih lama, tanpa apply Visa Sosial Budaya, karena suami bekerja di banyak negara dimana sering kali dia tidak kembali ke negara asalnya di Eropa, tetapi dari negara tempatnya bekerja langsung ke Indonesia. Seperti saat ini dia bekerja di sebuah negara di Asia, akan lebih hemat biaya jika dia langsung ke Indonesia.Glenda Quere
JAWABAN 3
Ibu bisa saja apply Multiple VISA untuk setahun tetapi sudah harus meninggalkan Indonesia setelah 60 hari dari kedatangan. Permohonan di ajukan melalui Direktorat Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM di lantai 2. Ibu juga bisa sponsor suami dengan KITAS.Permasalahannya Ibu tidak berdomisili di Indonesia ya, Multiple Visa Setahun atau KITAS bisa di apply apabila domisili Istri WNI di Indonesia dan untuk KITAS apabila suami ingin tinggal di Indonesia.
Oh ya, berapa umur anak Ibu, kalau memang masih di bawah 18 Tahun apakah sudah di daftarkan untuk WNI nya?
Pertanyaan 4
Saya tinggal di Perancis dan mendapatkan PR selama 10 (sepuluh) tahun tanpa harus bolak-balik meminta re-entry permit apabila saya akan pergi ke luar negeri. Sekarang saya menikah dengan WNA yang bukan WN Perancis dan saya bisa sponsor suami saya untuk tinggal di Perancis.
Pertanyaan saya adalah :Mengapa KITAS atau KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi RI harus juga disertakan re-entry permit? Bukankah seharusnya perlakuan pemegang KITAS atau KITAP adalah sama dengan penduduk WNI umumnya?
JAWABAN 4
Saat ini re-entry permit memang masih diberlakukan, namun demikian sudah ada re-entry permit yang berlaku untuk satu tahun.
Pertanyaan 5
Saya menikah dengan WN Australia dan pemegang Permanent Resident tanpa harus tinggal di Australia. Ketika saya kembali ke Australia, saya bisa bekerja di sana tanpa harus disulitkan dengan segala tek tek bengek perijinan kerja dan membayar upeti USD 1,200/tahun.
Berapakah sebenarnya biaya untuk pengurusan KITAS ke KITAP dan apa saja dokumen kelengkapan persyaratannya?
JAWABAN 5
Imigrasi hanya mengurus izin tinggal dan mengenai izin kerja adalah domain dari Depnaker, Ibu bisa menanyakan lebih jauh tentang izin kerja ke Depnaker. Biaya untuk KITAS adalah Rp 700.000,- tanpa re-entry permit Biaya utnuk KITAP adalah Rp 3.000.000,- tanpa re-entry permit.
Pertanyaan 6
Saya menikah dgn Suami warganegara Austria, Saat ini kami bermukim di Portugal (krn tugas suami) sd september 2008. Tapi up to 2009 kami berencana berdomisili di jakarta walau pp jakarta-hong kong(hong kong is my husband next project).
Rencana suami saya ke depan adalah hanya bekerja 4bl di LN sebagai tenaga konsultan atas perusahaan suami yg dibuat disalah satu Negara di Asia. dan selebihnya tinggal di Indonesia bersama keluarga, karena anak kami jg akan mulai sekolah di indonesia.
Untuk selanjutnya kami hanya tinggal di Indonesia, untuk itu kami ingin mengajukan visa Permanent residence di Indonesia untuk menetap tahun2 selanjutnya, biar tidak bolak balik juga urus visa.
Pertanyaan saya adalah:-Apa syarat yg kami butuhkan untuk apply visa permanent residence tsb?-Kemana atau adakah agent yg mengurus hal tsb dan brp biayanya? -Berapa lama waktu berlakunya visa tsb?Yuli Schlacher
JAWABAN 6
Indonesia tidak mengenal Permanent Residence karena Indonesia bukan negara imigran, namun demikian Ibu dapat sponsor suami dengan KITAS yang berlaku satu tahun dan bisa di konversi ke KITAP yang berlaku selama lima tahun setelah KITA Ketiga dengan sponsor yang sama. Untuk lebih jelasnya Ibu bisa datang langsung ke kantor wilayah Imigrasi sesuai KTP Ibu atau hubungi Bapak Cecep Supriatna bagian Alih Status dan Ijin Tinggal Keimigrasian.
Pertanyaan 7
Bagaimana nasib anak saya yg berumur 21 thn, and mau kerja di Indonesia dan anak saya tidak mau mengorbankan British Nationalitynya, karena masih harus melanjutkan sekolahnya di luar. Jadi dalam liburan panjangnya mau cari pengalaman untuk kerja sementara/part time.Sherisada M. Richardson
JAWABAN 7
Ibu bisa sponsor anak yang sudah dewasa dengan KITAS yang berlaku selama satu tahun untuk tinggal di Indonesia tetapi memang tidak di izinkan bekerja.
Pertanyaan 8
Istri WNI Sponsor Suami WNA untuk Pensiun di Indonesia Dalam waktu dekat ini kita berencana tinggal di indonesia, saat ini kami tinggal di Bangkok. Saya sudah mencari-cari tahu mengenai izin tingal suami wna di Indonesia dan kebetulan suami saya (61 th) ingin mengajukan Retirement/Pension Visa/ KITAS. Kami mendapatkan infomasi dari KBRI di Bangkok bahwa untuk pembuatan retirement visa ini HARUS di buatkan oleh travel agen resmi yang di tunjuk oleh pemerintah tetapi KBRI tidak mempunyai daftar agen-agen resmi tersebut, kami yang harus mencari sendiri. Saya ingin tahu agen-agen resmi yang di tunjuk pemerintah? Saya harap bisa membantu saya dan suami memberikan informasi cara-cara yang mudah dan murah untuk pembuatan retirement visa ini baik membuat sendiri atau melalui agen resmi? Karena suami WNA akan datang dari luar negeri, apakah saya mengurusnya di KBRI atau ketika suami WNA saya tiba di Indonesia dan mencari agen resmi pemerintah tersebut? Kalau suami saya dating dari luar negeri, untuk masuk ke Indonesia sebaiknya pakai Visa apa?Rita Zidane
JAWABAN 8
Saat ini Istri WNI sudah bisa mensponsori suami WNA memperoleh KITAS tapi dengan persyaratan tidak bisa bekerja atau mendapatkan penghasilan di Indonesia.Istri WNI juga bisa mensponsori suami WNA menjadi WNI tanpa proses naturalisasi namun harus tetap dengan persyaratan punya KITAP terlebih dahulu.Bagi WNA yang sedang berada di luar negeri, bisa mengajukan KITAS dengan cara sbb :• Istri WNI mengajukan permohonan VITAS melalui Imigrasi yang berada Departemen Hukum dan HAM di Jakarta.• Setelah menndapat persetujuan, lalu akan di kirimkan telex ke KBRI sesuai di Negara mana VITAS akan di ambil oleh suami asing.• Selanjutnya, paling lambat 7 (tujuh) hari atas kedatangan di Indonesia maka VITAS harus di konversi ke KITAS• Pengajuan konversi dari VITAS ke KITAS adalah di wilayah Imigrasi sesuai domisili KTP istri WNI
Catatan :Bagi WNA pemegang KITAS, bila akan keluar dari Indonesia akan dikenakan pajak dari Departemen Keuangan yaitu fiskal sebesar Rp 1.000.000,- melalui udara, Rp 500.000,- melalui laut, Rp 250.000,- melalui darat.
Pertanyaan 9
Naturalisasi Anak Usia Dewasa Menjadi WNI tetapi tidak punya KITAS/KITAP
Anak saya 3 orang, 2 laki2 (31 th & 28 th), 1 perempuan 22 th. Mereka memegang paspor SPANYOL sesuai dgn warganegara bapaknya yang bekerja pada Kedutaan Besar Spanyol sebagai staff lokal.
Anak I saya saat ini menggunakan Visa kunjungan sosial budaya. Anak II saya saat ini sudah bekerja pada Kedubes Spanyol, memiliki Paspor Dinas dan status Visa Dinas dari Deplu. Anak III sampai saat ini menggunakan visa dengan bapaknya.
Menurut informasi yang pernah saya dapatkan untuk kasus anak saya sangat sulit bisa mendapat naturalisasi dikarenakan mereka tidak pernah mempunyai KITAS sebagai salah satu persyaratan untuk bisa mendapat KITAP baru bisa mengajukan naturalisasi.
Tujuan saya menginginkan I dan yang III bisa mendapat warganegara Indonesia karena mereka dilahirkan di Jakarta dan selalu tinggal di Indonesia dengan Visa selama ini. Apakah dengan lahirnya mereka di Indonesia dari seorang ibu WNI dan bapak WNA tapi tidak mempunyai KITAS tidak mempunyai hak untuk beralih menjadi WNI?
Bagaimana caranya anak saya bisa menjadi WNI?Yetty Agus
JAWABAN 9
Menurut pasal 19 UU Kewarganegaraan: Istri WNI bisa mensponsori suami WNA menajdi WNA tanpa perlu proses naturalisasi. SK WNI akan dikeluarkan oleh SK Menteri Hukum dan HAM. Maka ibu WNI juga bisa mensponsori anak WNA menjadi WNI asalkan anak sudah ada KITAP.
KITAS tidak bisa diberikan untuk paspor dinas. Apabila ingin dapatkan KITAS, harus merubah dulu ke paspor asing biasa.
Anak2 lokal staff yang bekerja disini memang bisa di beri izin tinggal dinas dari Deplu. Ibu bisa sponsor anak yang sudah dewasa dengan KITAS tetapi mengenai bisa bekerja atau tidak adalah terkait dengan Departemen Ketenga Kerjaan atau Depnaker.
Pertanyaan 10
Negara bagian mana di Asia yang tidak memperbolehkan dwi-kewarganegaraan?Evy Lee
JAWABAN 10
Jepang, Singapura, Malaysia adalah beberapa negara yang hanya memberikan satu kewarga negaraan. Sebenarnya Indoenesia juga menganut satu kewarganegaraan dan Dwi-kewarganegaraan Terbatas dimana anak yang sudah dewasa harus memilih satu diantaranya.
Pertanyaan 11
Bagaimana membuat KITAP untuk suami yang sudah pensiun?Fatma SB
JAWABAN 11
Tahun ketiga KITAS dengan sponsor yang sama berturut-turut bisa di konversi ke KITAP
Pertanyaan 12
Suami orang Canada, misalnya suami tinggal di luar negri dan berkunjung dengan Visa on Arrival seandai nya da hal-hal yang emergency sehingga harus tinggal lebih lama, apakah yang harus dilakukan karena VOA tidak extenable.Nurul Q McLaughin
JAWABAN 12
Imigrasi bisa memberikan extenable visa karena alasan emergency dengan melapor ke local authority secepatnya. Ada exception untuk hal-hal seperti tersebut di atas yang bersifat emergency.
PENUTUP
Terima kasih atas bantuan dari:
Bapak Hari Marsono – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
Bapak Cecep Soepriyatna – Kasubdir Alih Status dan Izin Tinggal Keimigrasian
Ibu Mery Girsang, SH – Ketua Umum KPC MELATI
Ibu Ika Nurjanah – Pendiri KPC MELATI yang aktif memantau praktek lapangan keimigrasian
Dan teman-teman yang berpartisipasi dalam memberikan pertanyaan soal keimigrasian
Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman dan terus proaktif untuk kegiatan seperti ini.
Salam Bunda Peduli, Marcellina TanuhandaruSekjen KPC MELATI

Saturday, 9 May 2009

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Konstitusional

Pengguna media internet/online sebaiknya berhati-hati dalam mendistribusikan dan mentransmisikan informasi ataupun dokumen elektronik, terutama yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang.
Mereka dapat dijerat dengan
Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang hari Selasa (5/5) eksistensinya semakin dikukuhkan Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Konstitusi (MK)— dalam putusannya—menyataka n, negara berwenang melarang pendistribusian/ pentransmisian informasi semacam itu sebagai bagian dari perlindungan hak warga negara dari ancaman serangan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 27 Ayat (3) dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Iwan Piliang, Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers.
Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."Dalam pertimbangannya, MK mengakui hak tiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyimpan informasi. Namun, hal tersebut tidak boleh menghilangkan hak orang lain untuk mendapat perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan nama baiknya."Kewenangan negara untuk mengatur hal tersebut dapat dibenarkan guna menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi terpenuhinya hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baik seseorang," ujar hakim MK.Menurut MK, Pasal 27 Ayat (3) tersebut hanya membatasi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memuat unsur penghinaan. "Pembatasan itu tidak dilakukan dalam rangka memasung atau membenamkan hak-hak dasar untuk mencari, memperoleh informasi," ujar hakim MK.Ditambahkan, pembatasan yang dimaksud juga tidak dapat serta-merta dikatakan sebagai bentuk penolakan atau pengingkaran nilai-nilai demokrasi.Terkait putusan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen—dalam siaran persnya—menyatakan kecewa terhadap putusan MK. Putusan ini membuat jurnalis yang bekerja di media online mendapat ancaman lebih berat jika melakukan perbuatan pencemaran nama baik dibandingkan dengan jurnalis media lain.
Seperti diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.AJI menilai, putusan itu menunjukkan bahwa hakim konstitusi masih menggunakan paradigma hukum lama. Saat ini, banyak negara yang sudah menghapus delik pencemaran nama baik atau criminal defamation karena pidana itu sering digunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang.
 
Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1) ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3) ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam
Pasal 45 ayat (1) dan (2). Pasal 45 ayat (1) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah

Mengenal Azas Kewarganegaraan di Korea selatan

Ada yang bertanya kepada saya tentang Kewarganegaraan Anaknya yang lahir di Korea, atas pernikahan sesama WNI di Korea. Juga kebetulan pas...