Monday 12 May 2014

Cara baru Pengurusan pembuatan /perpanjangan Paspor, Lapor diri di KBRI Seoul secara Elektronik/eKBRI.

Karena banyaknya Keluhan tentang pembuatan Paspor baru/perpanjangan paspor/ Lapor diri, dan juga Mengingat banyak WNI di Korea yang tinggal jauh dari Seoul, dari Kantor KBRI Seoul. yang mana biasanya pembuatan Paspor bisa sehari penuh, dan membutuhkan waktu lama di perjalanan(bagi yang jauh), Dengan ini KBRI Seoul selalu ingin memberikan yang terbaik.
Dengan Ini KBRI Seoul, sudah memperlakukan pengurusan Paspor/ Perpanjangan Paspor/ Lapor diri secara On Line, yang bisa di sebut dengan "e KBRI".
Jadi kita bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor/perpanjangan paspor/ lapor diri dr tepat tinggal kita, Asalkan:
@ Kita mempunyai Email yang masih Aktif, (sebab konfrimasi balik dari KBRI akan terkirim ke E-mail kita
@ Ada jaringan Internet(jelas, sebab kita mengakses via Internet)
@ Ada Mesin Scaner atau HP bercamera, dengan maskud untuk bisa mengirimkan /memotret dokument yang di perlukan untuk persyaratan tersebut.

nah untuk Langkah selanjutnya
1. buka situs e KBRI di www.kbri.seoul.kr (Usahakan memakai browser google chrome atau mozilla firefox)
2. Lalu, lakukan sign up di situs tersebut dengan menggunakan alamat email yang masih valid.

3. Setelah sign up lalu konfirmasikan link yg dikirim ke alamat email anda. Setelah dikonfirmasi, akun e-KBRI baru akan aktif dan anda baru bisa melakukan “Log in” untuk mengakses layanan elektronik seperti pengajuan perpanjang paspor yang habis masa berlaku atau penggantian paspor yang hilang.
*Sekilas: Kenapa harus daftar dan login? Data anda adalah rahasia. ini mekanisme perlindungan supaya data anda terlindungi anda sendiri yg tahu dan staff KBRi yg tahu saja)

4. Dari sana (setelah klik link dari email) akan otomatis masuk sistem. Bila nanti mau mengakses lagi, bisa lihat bagaimana status pengajuan
5. Di dalam sistem akan ada form aplikasi pengajuan paspor.
6. Isilah data data anda dengan benar menggunakan bahasa indonesia, gk perlu pakai bahasa korea selain yg bagian alamat tinggal.
7. Nah untuk form isian "foto diri" anda dapat mengunggah sembarang foto anda asalkan sopan karna itu cuma formalitas (faktanya nanti kita akan diminta foto lagi di studio yang telah ditunjuk). Perhatikan batas maksimal 2MB utk setiap foto dan maksimal 5MB utk dokumen pendukung (SLC, dsb dijadikan satu lalu di ZIP/RAR)
8. Setelah semua proses pengisian selesai anda dapat langsung mengklik ajukan aplikasi.

PERHATIAN!!

DATANGLAH KE KBRI SETELAH LANGKAH 1-8 SELESAI DAN STATUS APLIKAS ANDA: VERIFIED, kalau masih 1-8 belum perlu datang ( Kalau datang hanya akan menyusahkan anda sendiri dan staff KBRI saja. Komputer terbatas di KBRI). B Kalau belum berubah menjadi VERIFIED jg belum perlu datang.

9. Kemudian anda bisa datang ke KBRI dengan membawa dokumen asli yang diperlukan untuk perpanjangan paspor (paspor lama, alien card, dan bila pengajuan paspornya alasannya hilang, siapkan surat laporan dari kepolisian).
10. Disana kita diminta untuk membayar biaya aplikasi sesuai jenis paspor (misalnya 6 ribu won dan biaya foto 10 ribu won).
11. Tinggal pengambilannya

Sebagai catatan:
- Paspor dengan cara baru ini, tidak ada tanda tangan pejabat yang berwenang
- Pembuatan secara elektronik ini , hanya untuk Pembuatan Paspor, bukan SPLP(untuk SPLP masih secara manual ,dalam artian harus datang ke KBRI, untuk pengajuan permohonannya).


Mengenal Azas Kewarganegaraan di Korea selatan

Ada yang bertanya kepada saya tentang Kewarganegaraan Anaknya yang lahir di Korea, atas pernikahan sesama WNI di Korea. Juga kebetulan pas...