Saturday 16 May 2009

Pengurusan KITAS

“Mencari Solusi Soal Keimigrasian untuk Perkawinan Campuran”PEREMPUAN dan KEIMIGRASIAN
Kamis, 28 Februari 2008Pendopo Kemang, Jakarta Selatan
PEMBUKAAN
Sambutan, pembacaan do’a bersama dan pembukaan acara oleh Ketua Panitia Acara Ibu Rina Soetarwo.
Sambutan oleh Ibu Mery Girsang, SH – Ketua Umum KPC MELATI dan memperkenalkan Pengurus Periode 2008-2010.
PENJELASAN PERATURAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU DI INDONESIA UNTUK PELAKU PERKAWINAN CAMPURAN
Pemaparan dari Direktorat Keimigrasian oleh Bapak Hari Marsono-Direktur Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Menjelaskan masalah seputar keimigrasian :
Dengan disahkannya UU nomor 12 Tahun 2006 maka Direktorat Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM melakukan :
1. Peninjauan kembali peraturan keimigrasian uang bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2006.
2. Penyesuaian Rancangan Undang Undang tentang Keimigrasian yang saat ini tengah di bahas di DPR KITAP bukan Permanent Residence dan Indonesia tidak mengenal Permanent Residence karena NKRI adalah bukan Negara imigran.
Bahwa sekarang Istri WNI bisa sponsor suami dengan KITAS untuk tinggal di Indonesia dan bisa di konversi ke KITAP setelah KITAS III.
Pemaparan tentang Peran Ditjen Imigrasi dalam pelaksanaan UU nomor 12 Tahun 2006 oleh Bapak Cecep Supriatna :
1. Pembatalan/pencabutan izin keimigrasian;2. Penerbitan paspor;3. Peneraan cap pada paspor RI dan pemberian keterangan secara affidavit pada paspor asing bagi subyek kewarganegaraan ganda terbatas;4. Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dalam rangka pewarganegaraan dan menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI;5. Menyesuaikan peraturan keimigrasian dengan UU No.12 tahun 2006.
Implikasi keimigrasian pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas dan penerbitan Permenhukham RI :
¤ Lahir sebelum 1 Agusutus 2006 : diatur dalam Se-Menhukham No. M.09-IZ.03.10 Tahun 2006
¤ Lahir setelah 1 Agustus 2006 : diatur dalam Permenhukham No. M.80-HL.04.01 Tahun 2007
Implementasi Permenhukham RI nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 adalah : Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI No. M.09-IZ.03.01 Tahun 2006 tentang Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Subyek Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Lahir Sebelum UU No. 12 Tahun 2006
Anak yang belum/tidak didaftarkan¤ Tetap diwajibkan memiliki izin keimigrasian cukup diselesaikan pada Kanim setempat
Anak yang telah didaftarkan (mendapat SK Menhukham)¤ Pembatalan/pencabutan izin keimigrasian¤ Dapat diberikan paspor RI meskipun memilik paspor asing¤ Pengaturan keluar masuk wilayah NKRI
Anak yang didaftarkan tengah menunggu keputusan menteri, tetapi izin keimigrasiannya habis masa berlakunya¤ Diberikan penangguhan selama 90 hari
Penjelasan dari bpk. Cecep tentang berapa harga membuat KITAS Rp.700.000 Multiple Visa Rp 600.000,- untuk 6 bulan dan 1 tahun Rp1.200.000,-
SESI TANYA JAWAB
Moderator : Ibu Mery Girsang, SHNarasumber : Bapak Hari Marsono dan Bapak Cecep Soepriatna
Pertanyaan 1
Saya ingin menanyakan :1. Bagaimana supaya saya bisa mensponsori ijin tinggal untuk suami saya lewat perusahaan PT yang saya miliki?2. Apakah akan ada perubahan dalam UU keimigrasian dalam waktu dekat ini, supaya istri mudah mensponsori suami sendiri, karena memang suami memiliki keluarga di Indonesia dan bertanggung jawab sebagai suami dan ayah terhadap keluarganya dan menginginkan untuk bisa tinggal lama di Indonesia?Dona P
JAWABAN 1
Perubahan UU keimigrasian belum ada tetapi ada penyesuaian terkait UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia. Istri WNI sudah bias sponsor suami untuk tinggal di Indonesia dengan KITAS namun demikian tidak diperbolehkan bekerja. Apabila suami bekerja maka harus sponsor dari Perusahaan di mana suami bekerja.Nah, karena suami anda akan di sponsor lewar perusahaan PT yang Ibu miliki, maka Ibu juga harus meminta izin kerja melalui Depnaker dan membayar USD 1200/tahun sekaligus mendaftar NPWP ke Kantor Pajak di Kalibata, Jakarta Selatan. Saran saya, kalau memang suami Ibu tidak bekerja, sebaiknya di sponsor saja oleh Ibu tanpa harus ke Depnaker karena memang tidak di bolehkan bekerja apabila di sponsor oleh Istri WNI.
Pertanyaan 2
Saya dan keluarga tinggal di luar negeri saat ini dan saat suami saya pensiun kami berencana tinggal di Indonesia bersama anak-anak. Pertanyaan saya :Dapatkah saya mensponsori suami untuk tinggal di Indonesia, walaupun saya tidak mempunyai perusahaan dan suami tidak bekerja di Indonesia?Icha M
JAWABAN 2
Selamat kepada Ibu Icha, karena memang pada saat ini Imigrasi telah menyesuaikan beberapa peraturan terkait UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, di mana sekarang istri WNI sudah bisa mensponsori suami untuk tinggal di Indonesia dengan KITAS dan memang apabila di sponsor oleh Istri maka suami tidak boleh bekerja. Sebaiknya sebelum Ibu datang ke Indonesia, maka mintakan Visa Social Budaya bagi suami yang berlaku untuk 6 bulan dan setelah kedatangan langsung di konversi ke KITAS. Apabila suami Ibu apply VISA ON ARRIVAL tidak bisa langsung di konversi ke KITAS. Selamat Pulang ya untuk Ibu dan Keluarga.
Pertanyaan 3
Saya dan anak saya setiap musim panas hampir selalu berlibur di Indonesia selama bulan Juli dan Agustus. Saat kami berlibur itu sering kali suami ingin mengunjungi kami di Indonesia dan ingin tinggal sedikit lebih lama dari masa yang diberikan VOA (Visa On Arrival) yang hanya 30 hari. Apakah bisa Visa On Arrival khusus bagi WNA yang merupakan bagian keluarga Indonesia untuk tinggal lebih lama, tanpa apply Visa Sosial Budaya, karena suami bekerja di banyak negara dimana sering kali dia tidak kembali ke negara asalnya di Eropa, tetapi dari negara tempatnya bekerja langsung ke Indonesia. Seperti saat ini dia bekerja di sebuah negara di Asia, akan lebih hemat biaya jika dia langsung ke Indonesia.Glenda Quere
JAWABAN 3
Ibu bisa saja apply Multiple VISA untuk setahun tetapi sudah harus meninggalkan Indonesia setelah 60 hari dari kedatangan. Permohonan di ajukan melalui Direktorat Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM di lantai 2. Ibu juga bisa sponsor suami dengan KITAS.Permasalahannya Ibu tidak berdomisili di Indonesia ya, Multiple Visa Setahun atau KITAS bisa di apply apabila domisili Istri WNI di Indonesia dan untuk KITAS apabila suami ingin tinggal di Indonesia.
Oh ya, berapa umur anak Ibu, kalau memang masih di bawah 18 Tahun apakah sudah di daftarkan untuk WNI nya?
Pertanyaan 4
Saya tinggal di Perancis dan mendapatkan PR selama 10 (sepuluh) tahun tanpa harus bolak-balik meminta re-entry permit apabila saya akan pergi ke luar negeri. Sekarang saya menikah dengan WNA yang bukan WN Perancis dan saya bisa sponsor suami saya untuk tinggal di Perancis.
Pertanyaan saya adalah :Mengapa KITAS atau KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi RI harus juga disertakan re-entry permit? Bukankah seharusnya perlakuan pemegang KITAS atau KITAP adalah sama dengan penduduk WNI umumnya?
JAWABAN 4
Saat ini re-entry permit memang masih diberlakukan, namun demikian sudah ada re-entry permit yang berlaku untuk satu tahun.
Pertanyaan 5
Saya menikah dengan WN Australia dan pemegang Permanent Resident tanpa harus tinggal di Australia. Ketika saya kembali ke Australia, saya bisa bekerja di sana tanpa harus disulitkan dengan segala tek tek bengek perijinan kerja dan membayar upeti USD 1,200/tahun.
Berapakah sebenarnya biaya untuk pengurusan KITAS ke KITAP dan apa saja dokumen kelengkapan persyaratannya?
JAWABAN 5
Imigrasi hanya mengurus izin tinggal dan mengenai izin kerja adalah domain dari Depnaker, Ibu bisa menanyakan lebih jauh tentang izin kerja ke Depnaker. Biaya untuk KITAS adalah Rp 700.000,- tanpa re-entry permit Biaya utnuk KITAP adalah Rp 3.000.000,- tanpa re-entry permit.
Pertanyaan 6
Saya menikah dgn Suami warganegara Austria, Saat ini kami bermukim di Portugal (krn tugas suami) sd september 2008. Tapi up to 2009 kami berencana berdomisili di jakarta walau pp jakarta-hong kong(hong kong is my husband next project).
Rencana suami saya ke depan adalah hanya bekerja 4bl di LN sebagai tenaga konsultan atas perusahaan suami yg dibuat disalah satu Negara di Asia. dan selebihnya tinggal di Indonesia bersama keluarga, karena anak kami jg akan mulai sekolah di indonesia.
Untuk selanjutnya kami hanya tinggal di Indonesia, untuk itu kami ingin mengajukan visa Permanent residence di Indonesia untuk menetap tahun2 selanjutnya, biar tidak bolak balik juga urus visa.
Pertanyaan saya adalah:-Apa syarat yg kami butuhkan untuk apply visa permanent residence tsb?-Kemana atau adakah agent yg mengurus hal tsb dan brp biayanya? -Berapa lama waktu berlakunya visa tsb?Yuli Schlacher
JAWABAN 6
Indonesia tidak mengenal Permanent Residence karena Indonesia bukan negara imigran, namun demikian Ibu dapat sponsor suami dengan KITAS yang berlaku satu tahun dan bisa di konversi ke KITAP yang berlaku selama lima tahun setelah KITA Ketiga dengan sponsor yang sama. Untuk lebih jelasnya Ibu bisa datang langsung ke kantor wilayah Imigrasi sesuai KTP Ibu atau hubungi Bapak Cecep Supriatna bagian Alih Status dan Ijin Tinggal Keimigrasian.
Pertanyaan 7
Bagaimana nasib anak saya yg berumur 21 thn, and mau kerja di Indonesia dan anak saya tidak mau mengorbankan British Nationalitynya, karena masih harus melanjutkan sekolahnya di luar. Jadi dalam liburan panjangnya mau cari pengalaman untuk kerja sementara/part time.Sherisada M. Richardson
JAWABAN 7
Ibu bisa sponsor anak yang sudah dewasa dengan KITAS yang berlaku selama satu tahun untuk tinggal di Indonesia tetapi memang tidak di izinkan bekerja.
Pertanyaan 8
Istri WNI Sponsor Suami WNA untuk Pensiun di Indonesia Dalam waktu dekat ini kita berencana tinggal di indonesia, saat ini kami tinggal di Bangkok. Saya sudah mencari-cari tahu mengenai izin tingal suami wna di Indonesia dan kebetulan suami saya (61 th) ingin mengajukan Retirement/Pension Visa/ KITAS. Kami mendapatkan infomasi dari KBRI di Bangkok bahwa untuk pembuatan retirement visa ini HARUS di buatkan oleh travel agen resmi yang di tunjuk oleh pemerintah tetapi KBRI tidak mempunyai daftar agen-agen resmi tersebut, kami yang harus mencari sendiri. Saya ingin tahu agen-agen resmi yang di tunjuk pemerintah? Saya harap bisa membantu saya dan suami memberikan informasi cara-cara yang mudah dan murah untuk pembuatan retirement visa ini baik membuat sendiri atau melalui agen resmi? Karena suami WNA akan datang dari luar negeri, apakah saya mengurusnya di KBRI atau ketika suami WNA saya tiba di Indonesia dan mencari agen resmi pemerintah tersebut? Kalau suami saya dating dari luar negeri, untuk masuk ke Indonesia sebaiknya pakai Visa apa?Rita Zidane
JAWABAN 8
Saat ini Istri WNI sudah bisa mensponsori suami WNA memperoleh KITAS tapi dengan persyaratan tidak bisa bekerja atau mendapatkan penghasilan di Indonesia.Istri WNI juga bisa mensponsori suami WNA menjadi WNI tanpa proses naturalisasi namun harus tetap dengan persyaratan punya KITAP terlebih dahulu.Bagi WNA yang sedang berada di luar negeri, bisa mengajukan KITAS dengan cara sbb :• Istri WNI mengajukan permohonan VITAS melalui Imigrasi yang berada Departemen Hukum dan HAM di Jakarta.• Setelah menndapat persetujuan, lalu akan di kirimkan telex ke KBRI sesuai di Negara mana VITAS akan di ambil oleh suami asing.• Selanjutnya, paling lambat 7 (tujuh) hari atas kedatangan di Indonesia maka VITAS harus di konversi ke KITAS• Pengajuan konversi dari VITAS ke KITAS adalah di wilayah Imigrasi sesuai domisili KTP istri WNI
Catatan :Bagi WNA pemegang KITAS, bila akan keluar dari Indonesia akan dikenakan pajak dari Departemen Keuangan yaitu fiskal sebesar Rp 1.000.000,- melalui udara, Rp 500.000,- melalui laut, Rp 250.000,- melalui darat.
Pertanyaan 9
Naturalisasi Anak Usia Dewasa Menjadi WNI tetapi tidak punya KITAS/KITAP
Anak saya 3 orang, 2 laki2 (31 th & 28 th), 1 perempuan 22 th. Mereka memegang paspor SPANYOL sesuai dgn warganegara bapaknya yang bekerja pada Kedutaan Besar Spanyol sebagai staff lokal.
Anak I saya saat ini menggunakan Visa kunjungan sosial budaya. Anak II saya saat ini sudah bekerja pada Kedubes Spanyol, memiliki Paspor Dinas dan status Visa Dinas dari Deplu. Anak III sampai saat ini menggunakan visa dengan bapaknya.
Menurut informasi yang pernah saya dapatkan untuk kasus anak saya sangat sulit bisa mendapat naturalisasi dikarenakan mereka tidak pernah mempunyai KITAS sebagai salah satu persyaratan untuk bisa mendapat KITAP baru bisa mengajukan naturalisasi.
Tujuan saya menginginkan I dan yang III bisa mendapat warganegara Indonesia karena mereka dilahirkan di Jakarta dan selalu tinggal di Indonesia dengan Visa selama ini. Apakah dengan lahirnya mereka di Indonesia dari seorang ibu WNI dan bapak WNA tapi tidak mempunyai KITAS tidak mempunyai hak untuk beralih menjadi WNI?
Bagaimana caranya anak saya bisa menjadi WNI?Yetty Agus
JAWABAN 9
Menurut pasal 19 UU Kewarganegaraan: Istri WNI bisa mensponsori suami WNA menajdi WNA tanpa perlu proses naturalisasi. SK WNI akan dikeluarkan oleh SK Menteri Hukum dan HAM. Maka ibu WNI juga bisa mensponsori anak WNA menjadi WNI asalkan anak sudah ada KITAP.
KITAS tidak bisa diberikan untuk paspor dinas. Apabila ingin dapatkan KITAS, harus merubah dulu ke paspor asing biasa.
Anak2 lokal staff yang bekerja disini memang bisa di beri izin tinggal dinas dari Deplu. Ibu bisa sponsor anak yang sudah dewasa dengan KITAS tetapi mengenai bisa bekerja atau tidak adalah terkait dengan Departemen Ketenga Kerjaan atau Depnaker.
Pertanyaan 10
Negara bagian mana di Asia yang tidak memperbolehkan dwi-kewarganegaraan?Evy Lee
JAWABAN 10
Jepang, Singapura, Malaysia adalah beberapa negara yang hanya memberikan satu kewarga negaraan. Sebenarnya Indoenesia juga menganut satu kewarganegaraan dan Dwi-kewarganegaraan Terbatas dimana anak yang sudah dewasa harus memilih satu diantaranya.
Pertanyaan 11
Bagaimana membuat KITAP untuk suami yang sudah pensiun?Fatma SB
JAWABAN 11
Tahun ketiga KITAS dengan sponsor yang sama berturut-turut bisa di konversi ke KITAP
Pertanyaan 12
Suami orang Canada, misalnya suami tinggal di luar negri dan berkunjung dengan Visa on Arrival seandai nya da hal-hal yang emergency sehingga harus tinggal lebih lama, apakah yang harus dilakukan karena VOA tidak extenable.Nurul Q McLaughin
JAWABAN 12
Imigrasi bisa memberikan extenable visa karena alasan emergency dengan melapor ke local authority secepatnya. Ada exception untuk hal-hal seperti tersebut di atas yang bersifat emergency.
PENUTUP
Terima kasih atas bantuan dari:
Bapak Hari Marsono – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
Bapak Cecep Soepriyatna – Kasubdir Alih Status dan Izin Tinggal Keimigrasian
Ibu Mery Girsang, SH – Ketua Umum KPC MELATI
Ibu Ika Nurjanah – Pendiri KPC MELATI yang aktif memantau praktek lapangan keimigrasian
Dan teman-teman yang berpartisipasi dalam memberikan pertanyaan soal keimigrasian
Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman dan terus proaktif untuk kegiatan seperti ini.
Salam Bunda Peduli, Marcellina TanuhandaruSekjen KPC MELATI

Mengenal Azas Kewarganegaraan di Korea selatan

Ada yang bertanya kepada saya tentang Kewarganegaraan Anaknya yang lahir di Korea, atas pernikahan sesama WNI di Korea. Juga kebetulan pas...